Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Rumah Wanda Hamidah Dipaksa Dikosongkan, Air Listrik Dimatikan hingga Upaya Mempertahankan

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Revi C Rantung
Wanda Hamidah di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar kurang sedap datang dari artis dan mantan anggota DPR, Wanda Hamidah.

Melalui Instagram-nya, Wanda Hamidah sempat menguggah serangkaian momen pengosongan rumahnya yang dilakukan oleh Satpol PP pada Kamis (14/10/2022).

Rumah Wanda Hamidah terletak di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.

Baca juga: Rumahnya Dikosongkan, Wanda Hamidah Siap Tempuh Jalur Hukum

Kompas.com merangkum pernyataan Wanda Hamidah sebagai berikut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Sempat terjadi dorong mendorong

Wanda Hamidah mengaku sempat terjadi dorong mendorong saat eksekusi pengosongan rumah itu dilakukan.

Bahkan, kata Wanda, Satpol PP juga mendobrak pagar rumah dan memaksa untuk masuk.

“(Ya) Penggusuran lewat Satpol PP,” ujar Wanda Hamidah kepada Kompas.com via telepon, Kamis.

Baca juga: Ceritakan Eksekusi Rumahnya, Wanda Hamidah: Saya Tadi Jatuh Tertumpuk Badan Orang

“Di insta story saya mereka mendobrak pagar kami, dorong-dorong, memaksa pendorongan ini,” tambah Wanda Hamidah.

Wanda juga tak terima lantaran pengosongan rumah itu tak disertai dengan surat keputusan (SK) Pengadilan.

“Saya enggak lihat SK (Surat Keputusan) pengosongannya dan setahu saya mestinya penggusuran itu dilakukan oleh panitera pengadilan atas putusan yang inkrah, bukan walikota dan Satpol PP,” tutur Wanda Hamidah.

2. Air dan listrik dimatikan

Gara-gara pengosongan tersebut, Wanda mengaku bahwa listrik dan air di rumahnya dimatikan.

Namun, Wanda mengaku masih tetap mempertahankan rumah tersebut.

Baca juga: Rumahnya Digusur, Wanda Hamidah: Mereka Mendorong Pagar Kami dan Memaksa

“Lampu kami dimatiin, air kami dimatiin, dikirim truk dan box-box untuk memaksa kami memindahkan barang-barang dari sini,” tutur Wanda.

“Kami merasa penghuni yang sah. Kami sampai saat ini bertahan, mohon dukungannya,” tambah Wanda Hamidah.

3. Upaya mempertahankan

Wanda mempertahankan rumahnya tersebut karena menurutnya sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Isi putusan PTUN sebagaimana Nomor: 096/G/1992/Pr/PTUN.Jkt tanggal 20 Oktober 1992 dan Putusan Nomor: 044/G/1992/Pr/PTUN.Jkt tanggal 2 September 2022.

“Padahal kami punya alas hukum. Bagaimana warga DKI yang enggak punya alas hukum? Bagaimana warga negara biasa?” ungkap Wanda Hamidah.

Sementara itu Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat Ani Suryani menjelaskan pengosongan rumah keluarga Wanda Hamidah dilakukan karena Surat Izin Penghunia (SIP) sudah habis sejak 2012.

Baca juga: Wanda Hamidah Ungkap Kondisi Rumahnya yang Digusur, Lampu dan Air Dimatikan

Menurut Ani, lahan itu punya perseorangan dengan memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2010, meskipun lahan tersebut merupakan aset negara.

4. Akui adanya surat peringatan

Kendati demikian, Wanda Hamidah tak menampik adanya surat peringatan atau somasi yang dilayangkan sampai tiga kali untuknya.

Namun, Wanda berujar surat peringatan itu sudah ditanggapi tapi diacuhkan.

“Ada SP (surat peringatan) 1, kami bantah tapi diabaikan, mereka bilang sudah mediasi, belum, bukti-bukti hukum kita enggak ada yang dibaca, pokoknya kami harus mengosongkan,” tutur Wanda Hamidah.

“SP 2, kami kirimkan lagi bantahan, SP 3 juga enggak didengar. Sampai sekarang dilakukan pengosongan secara paksa,” tambahnya.

5. Tempuh jalur hukum

Lebih lanjut Wanda Hamidah menyebut akan menempuh jalur hukum.

Ia pun berencana akan melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.

“Mungkin hari ini (laporan ke polisi) tapi kan kita harus jaga ini, yang pasti kami atau kuasa hukum kami ke sana. Tapi kalau saya, saya harus pertahankan ini sampai detik-detik terakhir ya,” tutur Wanda.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi