JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Lesti Kejora resmi mencabut laporannya terhadap suaminya, Rizky Billar.
Bersamaan dengan dicabutnya laporan itu, Lesti Kejora dan Rizky Billar membuat surat perjanjian.
Surat perjanjian itu dibuat agar Rizky Billar tak mengulangi kesalahannya.
Baca juga: Ayah Lesti Kejora: Rizky Billar Rangkul Saya dan Minta Maaf
“Sudah ada perjanjian yang kami tuangkan dalam kesepakatan perdamaian dalam pencabutan. Sudah kami sampaikan dan masukkan ke Polres Jaksel,” kata Sandy Arifin, kuasa hukum Lesti Kejora, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).
Sementara itu untuk proses pencabutan laporan tengah diproses oleh kepolisian dan tinggal menunggu hasilnya.
“Tinggal menunggu proses hasilnya seperti apa,” ujar Sandy lagi.
Baca juga: Lesti: Rizky Billar Sudah Minta Maaf kepada Saya, Khususnya Orangtua Saya
Sementara, meski tidak secara detail, Lesti mengungkap salah satu isi perjanjian antara dirinya dengan Rizky Billar.
"(Saya) memaafkan. Beliau (Rizky Billar) sangat berjanji tidak akan pernah mengulangi lagi bahkan sudah dituangkan di perjanjian," ucap Lesti
Sebelumnya, Lesti Kejora mengungkap alasan mencabut laporan tersebut adalah karena anak.
“Alasan (cabut laporan karena) anak saya, karena mau bagaimana pun suami saya bapak dari anak saya,” kata Lesti.
“Dan beliau juga Alhamdulillah sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada saya dan keluarga khususnya ayah saya,” tambah Lesti.
Baca juga: Lesti Kejora Cabut Laporan, Ada Perjanjian dengan Rizky Billar
Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.
Dalam laporan Lesti ke polisi, disebutkan KDRT terjadi dua kali pada Rabu. Rizky Billar juga disebut selingkuh sehingga pertengkaran terjadi.
Akibat kekerasan yang dilakukan Billar, Lesti mengalami sakit pada bagian leher dan tubuhnya sehingga dirawat di rumah sakit.
Baca juga: Lesti Kejora: Saya Putuskan Cabut Laporan terhadap Rizky Billar
Rizky Billar kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT usai diperiksa pada Rabu (12/10/2022).
Polisi menyebut sudah memiliki minimal dua alat bukti, yaitu keterangan saksi-saksi hingga hasil visum Lesti.
Rizky Billar dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Baca juga: Lesti Kejora Benarkan Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Alasannya Anak
Pada Kamis (13/10/2022), polisi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar.
Namun, pada Kamis malam, pihak kuasa hukum Billar menyebut Lesti Kejora telah mencabut laporannya.
Mereka menyebut Rizky Billar dan Lesti telah berdamai.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.