Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Rizky Billar

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar Kompas TV
Rizky Billar ditahan setelah menjadi tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora, Kamis (13/10/2022).
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers, Jumat (14/10/2022) malam.

"Permohonan penagguhan penahanan dari istri dan penasihat hukum tersangka kami kabulkan sehingga nanti setelah ini kami akan melakukan proses penangguhan penahanan," ujar Ade Ary.

Meski demikian, Rizky Billar tetap harus menjalani wajib lapor. Sebab, proses penyidikan hingga saat ini masih berlangsung.

Baca juga: Maafkan Rizky Billar, Ekspresi Ayah Lesti Kejora Jadi Sorotan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jadi tersangka RB setelah ditangguhkan tetap wajib lapor dan proses penyidikan masih berlangsung disamping proses restorative justice masih berlangsung," lanjut Ade.

Rencananya proses penangguhan penahanan itu akan dilakukan malam ini.

Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.

Dalam laporan Lesti ke polisi, disebutkan KDRT terjadi dua kali pada Rabu. Rizky Billar juga disebut selingkuh sehingga pertengkaran terjadi.

Akibat kekerasan yang dilakukan Billar, Lesti mengalami sakit di bagian leher dan tubuhnya sehingga dirawat di rumah sakit.

Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Poin Perjanjian Lesti Kejora dan Rizky Billar

Rizky Billar kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT usai diperiksa pada Rabu (12/10/2022).

Polisi menyebut sudah memiliki minimal dua alat bukti, yaitu keterangan saksi-saksi hingga hasil visum Lesti.

Rizky Billar dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Pada Kamis (13/10/2022), polisi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar.

Namun, pada Kamis malam, pihak kuasa hukum Billar menyebut Lesti Kejora telah mencabut laporannya.

Mereka menyebut Rizky Billar dan Lesti telah berdamai.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi