Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Penahanan Rizky Billar Ditangguhkan, KPI Minta Lembaga Penyiaran Tidak Glorifikasi Pelaku KDRT

Baca di App
Lihat Foto
Instagram/KPI Pusat
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - KPI meminta lembaga penyiaran Indonesia agar tidak mengglorifikasi tersangka Rizky Billar usai istrinya, Lesti Kejora, mencabut laporan KDRT.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPI Nuning Rodiyah saat ditanya bagaimana sikap pihaknya usai penahanan Rizky Billar ditangguhkan.

"Glorifikasi pelaku KDRT tidak ditoleransi, edukasi penguatan korban menjadi keharusan," kata Nuning saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Deretan Artis yang Pernah Diboikot, Mulai dari Saipul Jamil hingga yang Terbaru Rizky Billar

Oleh karena itu, Nuning mengatakan bahwa lembaga penyiaran memerlukan Iklan Layanan Masyarakat (ILM), konten-konten siaran yang mengarahkan pada upaya penghapusan KDRT dan penguatan korban.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk Lesti Kejora yang mencabut laporan KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan, Nuning Rodiyah menegaskan bahwa KPI menyerahkan semuanya kepada kepolisian.

"Lembaga penyiaran yang memiliki fungsi penyampai informasi, edukasi, hiburan, sehat, dan kontrol sosial harus menyuarakan kepentingan publik dan harus berpihak kepada publik," tutur Nuning Rodiyah.

Baca juga: 4 Artis Indonesia yang Dipecat dari Acara Televisi

Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan, atas kasus KDRT pada Rabu, (28/9/10).

Hasil visum et repertum menunjukkan Lesti Kejora mengalami KDRT dan tindakan Rizky Billar tersebut terekam dalam CCTV rumah mereka.

Setelah diperiksa sebagai saksi, penyidik menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka pada Rabu (12/10/2022) dan keesokan harinya dilakukan penahanan.

Baca juga: Terancam Tak Bisa Tampil di TV Lagi, Rizky Billar: Saya Belum Tahu

Namun, pada hari yang sama, Lesti Kejora datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporan.

Kini, proses restorative justice kasus tersebut sedang berjalan.

Penahanan Rizky Billar pun ditangguhkan dan dia harus menjalani wajib lapor.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi