Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Polisi Pastikan Kasus Konten Prank KDRT Baim Wong Belum SP3

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Baim Wong (kiri) dan Paula Verhoeven (kanan) mendatangi Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, memastikan kasus konten prank KDRT yang dilakukan Baim Wong masih terus berlanjut.

Penyidik belum sama sekali mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sampai saat ini.

"Belum (ada rencana SP3). Kan masih didalami masuk unsur pidana ada atau tidak," kata Nurma saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/10/2022).

Baca juga: Obrolan Raffi Ahmad dan Baim Wong, dari Konten Prank KDRT hingga Berikan Pesan

Nurma mengatakan ada dua laporan dengan dua pasal yang menjerat Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Yang Pasal 220 KUHP dibuat (dilaporkan) oleh Sahabat Polisi Indonesia," ucap Nurma.

"Yang UU ITE dibuat (dilaporkan) oleh seseorang berinisial A," lanjutnya.

Nurma mengatakan bahwa dua polisi telah diperiksa sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan terkait konten prank tersebut.

Baca juga: Kontennya Dikritik Lagi, Baim Wong: Masih Ada yang Mau Kolab Enggak Ya?

Dua polisi itu ada di tempat kejadian Polsek Kebayoran Lama saat Baim Wong menjalankan konten prank KDRT yang viral beberapa waktu lalu.

"Untuk polisinya sudah diperiksa setelah saksi korban. Kami masih akan memanggil (meminta keterangan) driver dan kameramennya," ungkap Nurma.

"Menurut penyidik, polisi yang dua itu betul-betul enggak tahu. Karena dia (Paula) datang bercerita, dan polisinya mendengarkan," lanjutnya.

Sebelumnya, video prank Baim Wong sempat tayang di kanal Youtube Baim Paula pada Minggu (2/10/2022). Kini video tersebut telah dihapus.

Baca juga: Baim Wong dan Paula Dicecar 70 Pertanyaan dalam Pemeriksaan Kasus Prank Laporan KDRT

Dalam video, terlihat Paula berpura-pura membuat laporan kasus KDRT.

Adapun Baim duduk di dalam mobil dan memantau aktivitas Paula yang terekam kamera.

Atas perbuatannya, Baim Wong kemudian dilaporkan oleh organisasi Sahabat Polisi Indonesia ke Polres Metro Jakarta dengan dugaan telah membuat laporan palsu.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi