Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Polisi Siapkan 20 Pertanyaan untuk Sopir, Kamerawan, dan Penyunting Video Prank KDRT Baim Wong

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (24/10/2022).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan pemeriksaan terhadap satu sopir, dua kamerawan, dan satu penyunting video konten prank KDRT Baim Wong masih berlangsung.

Terkait dengan pemeriksaan ini, Nurma mengungkapkan bahwa penyidik telah menyiapkan 20 pertanyaan untuk masing-masing saksi dari terlapor tersebut.

Sebagai informasi, pemeriksaan kali ini mengenai perkara Undang Undang ITE yang merupakan imbas dari konten prank KDRT tersebut.

Baca juga: Hari Ini, Kamerawan dan Sopir Baim Wong Diperiksa Polisi soal Konten Prank KDRT

"(Sudah disiapkan) masing-masing 20 pertanyaan. Tapi, nanti akan berkembang. Itu wewenang di penyidik," kata Nurma di Polres Metro Jakarta pada Senin (24/10/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nurma mengatakan, kehadiran keempat orang tersebut sesuai dengan jadwal dari undangan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Jadi kita mengundang sesuai dengan undangan yang kita berikan adalah 13.00 WIB. Untuk sementara, hari ini masih berlangsung untuk pemeriksaan saksi saksi yang sudah kita undang," ucap Nurma.

Sebagai informasi, seseorang bernama Teuku Zanzabella dari Sahabat Polisi melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022).

Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Baim Wong Buat Prank KDRT, Dua Polisi Diperiksa

Baim Wong dan Paula Verhoeven disangkakan dengan Pasal 220 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Laporan Palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Bukan hanya itu, seseorang bernama Mila Ayu Dewata juga melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke polisi pada Selasa (4/10/2022).

Dalam laporan Mila, keduanya dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 46 juncto Pasal 51 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Sebelumnya, konten prank KDRT itu sempat tayang di kanal YouTube Baim Paula pada Minggu (2/10/2022) siang.

Baca juga: Polisi Pastikan Kasus Konten Prank KDRT Baim Wong Belum SP3

Video tersebut lalu dihapus setelah Baim dan Paula menuai banyak kecaman.

Belakangan, Baim dan Paula telah meminta maaf secara langsung saat mendatangi Mapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Baim menyampaikan, pembuatan konten prank pura-pura membuat laporan KDRT itu dilakukan karena ia merasa kenal dengan polisi di Polsek Kebayoran Lama.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi