Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Penyunting Video Tidak Tahu Rencana Baim Wong Bikin Prank KDRT

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Sopir Slamet dan penyunting video konten prank KDRT Baim Wong, Putro, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/10/2022).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyunting video prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven, Putro mengaku tidak mengetahui rencana pasangan itu membuat konten prank.

Hal tersebut dia sampaikan di sela-sela jam istirahat pemeriksaan sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (24/10/2022).

"Kita enggak tahu sama sekali. Sudah ya," kata Putro sambil terburu-buru untuk kembali menjalani pemeriksaan.

Sebagai penyunting video, Putro mengaku pada saat itu membuatnya secara spontan berdasarkan bahan hasil syuting Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Baca juga: Perkembangan Kasus Konten Prank KDRT Baim Wong dan Paula, 4 Saksi Diperiksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Enggak ada ngarah ke konten prank KDRT atau gimana. Karena kita bikinnya juga spontan," ucap Putro.

Dalam kesempatan yang sama, hal senada juga disampaikan oleh sopir Baim Wong dan Paula Verhoeven, Slamet.

Slamet mengatakan, ia hanya sebagai sopir yang mengantarkan Baim Wong dan Paula Verhoeven saat pasangan tersebut hendak membuat konten prank KDRT di Polsek Kebayoran Lama.

Baca juga: Pengakuan Penyunting Video dan Sopir Baim Wong soal Konten Prank KDRT

"Kita sebagai sopir paling cuma antar-jemput, antar ke lokasi, sudah gitu doang," kata Slamet.

Sebagai informasi, seseorang bernama Teuku Zanzabella dari Sahabat Polisi melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022).

Baim Wong dan Paula Verhoeven disangkakan dengan Pasal 220 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Laporan Palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Bukan hanya itu, seseorang bernama Mila Ayu Dewata juga melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke polisi pada Selasa (4/10/2022).

Baca juga: Polisi Pastikan Status Baim Wong dan Paula Verhoeven Masih Saksi

Dalam laporan Mila, keduanya dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 46 juncto Pasal 51 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Sebelumnya, konten prank KDRT itu sempat tayang di kanal YouTube Baim Paula pada Minggu (2/10/2022) siang.

Video tersebut lalu dihapus setelah Baim dan Paula justru menuai banyak kecaman.

Baca juga: Polisi Siapkan 20 Pertanyaan untuk Sopir, Kamerawan, dan Penyunting Video Prank KDRT Baim Wong

Belakangan, Baim dan Paula meminta maaf secara langsung saat mendatangi Mapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Baim menyampaikan, pembuatan konten prank pura-pura membuat laporan KDRT itu dilakukan karena ia merasa kenal dengan polisi di Polsek Kebayoran Lama.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi