Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

LMKN Janji Bakal Transparan Kepada Pelaku Seni soal Royalti

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Jajaran pengurus LMKN periode 2022-2025 dalam acara Media Breafing di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun berjanji bakal transparan soal royalti terhadap pemberi kuasa dan hak terkait.

Sebagai informasi, pemberi kuasa yang dimaksud oleh LMKN ini adalah pemilik hak cipta dalam sebuah lagu yang bernaung dalam suatu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Sementara, hak terkait mencakup produser hingga penampil.

Baca juga: Soal PP Royalti Musik, Pongki Barata Sampaikan Beberapa Kritik untuk LMKN

"LMKN melakukan restrukturisasi dan reformasi untuk, satu, adanya transparansi. Yang kedua, adanya akuntabilitas," ujar Dharma Oratmangun dalam acara Media Briefing di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Yang ketiga, dia acceptable, dia dapat diterima di komunitasnya di masyarakat dan user atau pengguna. Keempat, dia trust atau terpercaya. Yang kami singkat, taat," ucap Dharma Oratmangun melanjutkan.

Komisioner LMKN Pencipta Bidang Keuangan dan Distribusi Waskito juga menyampaikan hal yang senada seperti Dharma Oratmangun.

Baca juga: Tindak Lanjut PP Royalti Musik, LMKN Persoalkan Krisis Kepercayaan Musisi Tanah Air

Waskito berujar, transparansi yang bakal dilakukan oleh LMKN ini agar mengurangi beban tanggung jawab.

"Bahwa, sangat ingin dan berkomitmen untuk transparansi. Kenapa ingin transparan? Karena supaya, kami tidak memiliki beban. Prinsip keuangan adalah semakin banyaknya yang memantau, itu beban kita semakin ringan," ujar Waskito.

Adapun ada 11 LMK yang berhimpun di bawah naungan LMKN, yang mana di antaranya ada 4 LMK Hak Cipta dan 7 LMK Hak Terkait.

Kesebelasan itu adalah LMK KCI, LMK WAMI, LMK RAI, LMK Pelari, LMK Selmi, LMK Pappri, LMK ARDI, LMK Armindo, LMK SMI, LMK Prisindo, dan LMK Prointim.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi