Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Cara LMKN Bangun Pendekatan dengan Musisi Daerah dan User

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Penyanyi dangdut Ikke Nurjanah saat ditemui di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski LMKN sudah berdiri sejak 2015, Komisioner Hubungan Antar Lembaga dan Sosialisasi Ikke Nurjanah tidak menampik bahwa banyak pihak yang masih belum mengerti tentang LMKN.

Hal tersebut disampaikan Ikke Nurjanah dalam acara Media Briefing usai ditanya tentang bagaimana melakukan pendekatan kepada musisi daerah yang belum paham soal pembagian royalti.

"Kalau bicara soal sosialisasi, ini masih dan terus dilakukan oleh LMKN. Kalau masih ada kekurangan di sana dan di sini, itu memang sebuah proses dan ini masih berjalan (untuk penyuluhan)," ujar Ikke Nurjanah di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022).

Baca juga: LMKN Janji Bakal Transparan Kepada Pelaku Seni soal Royalti

Dengan begitu, Ikke Nurjanah mengatakan, LMKN bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk bersosialisasi ke pelosok negeri.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tapi tentunya kita juga masih mempelajari formula lain agar teman-teman di daerah bisa mengetahui informasi tersebut," tutur Ikke Nurjanah.

Demi memberi pemahaman soal penerimaan royalti, Ikke Nurjanah juga mengungkapkan bahwa LMKN tentunya berkoordinasi dengan LMK hingga organisasi musik di Tanah Air.

Baca juga: Soal PP Royalti Musik, Pongki Barata Sampaikan Beberapa Kritik untuk LMKN

"Sekarang itu informasinya lebih ke daring. Kami juga mengembangkan Instagram, Facebook, untuk memberikan informasi seperti apa itu LMKN, siapa saja di dalamnya, dan siapa saja yang bisa menerima (royalti)," ucap Ikke Nurjanah.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua LMKN Dharma Oratmangun menjelaskan bahwa pihak yang bisa menerima royalti adalah pemberi kuasa dan hak terkait.

Sebagai informasi, pemberi kuasa yang dimaksud oleh LMKN ini adalah pemilik hak cipta dalam sebuah lagu yang bernaung dalam suatu LMK. Sementara, hak terkait mencakup produser hingga penampil.

Baca juga: Tindak Lanjut PP Royalti Musik, LMKN Persoalkan Krisis Kepercayaan Musisi Tanah Air

Adapun ada 11 LMK yang berhimpun di bawah naungan LMKN, yang mana di antaranya ada 4 LMK Hak Cipta dan 7 LMK Hak Terkait.

Kesebelasan itu adalah LMK KCI, LMK WAMI, LMK RAI, LMK Pelari, LMK Selmi, LMK Pappri, LMK ARDI, LMK Armindo, LMK SMI, LMK Prisindo, dan LMK Prointim.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi