Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Nikita Mirzani Sempat Menolak Ditahan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
Tersangka kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani diserahkan dari penyidik Polresta Serang Kota ke Kejaksaan Negeri Serang
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Serang resmi menahan Nikita Mirzani, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra pada Selasa (25/10/2022).

Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar mengungkap bahwa Nikita Mirzani sempat menolak sebelum pihaknya melakukan penahanan.

"Untuk menolak, itu sudah biasalah. Kami menyaksikan, semua orang juga tidak mau seperti itu," ujar Rezkinil dalam pertemuan virtual pada Senin.

Baca juga: Ditahan, Nikita Mirzani Sampaikan Hal Ini Melalui Kuasa Hukumnya

Rezkinil menganggap Nikita Mirzani hanya syok saat pihaknya melakukan penahanan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tapi, Alhamdulillah, dia bisa dibawa ke Rutan Kejari Serang," ucapnya.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Kasus berawal dari laporan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan atas Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra

Nikita Mirzani melalui akun Instagram-nya mengunggah gambar ke fitur Instagram Story yang berisi gambar atau foto Dito Mahendra.

Foto tersebut diambil dari search engine Google dan situs berita online. Kemudian Nikita menyunting dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Dito.

Unggahan Instagram Story Nikita Mirzani tersebut diketahui oleh Haerul Yusi (karyawan Dito Mahendra) yang selanjutnya disampaikan kepada Dito Mahendra.

Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan, Fitri Salhuteru: Dia Sudah Siap dan Tahu Akan Diperlakukan Tidak Adil

Mahendra Dito merasa keberatan dan melaporkan ke Polresta Serang untuk dilakukan proses secara hukum.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.

Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi