Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Nikita Mirzani Ditahan, Kuasa Hukum: Ada Langkah-langkah Hukum

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
Tersangka kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani diserahkan dari penyidik Polresta Serang Kota ke Kejaksaan Negeri Serang
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani resmi ditahan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra di Polres Serang, Banten, pada Mei 2022 lalu.

Polresta Serang Kota pun telah menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Serang untuk dilakukan penahanan pada Selasa (25/10/2022) kemarin.

Namun saat akan ditahan, Nikita Mirzani menangis hingga berteriak histeris.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum selanjutnya.

Baca juga: Sederet Kasus Hukum yang Pernah Dihadapi Nikita Mirzani

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Nanti kalau langkah (selanjutnya) panjanglah, kita ikutin saja dulu,” kata Fahmi saat dihubungi Kompas.com via telepon, Selasa.

“Iya ada langkah-langkah hukum, enggak perlu saya sampaikan,” tambahnya.

Fahmi juga mengungkapkan yang dikatakan Nikita Mirzani saat proses penahanan itu terjadi.

“Nikita bilang, 'Ya sudah saya berdoa biar hukum Allah yang turun', gitu,” ungkap Fahmi.

Baca juga: Kronologi Kasus Nikita Mirzani Vs Dito Mahendra, Instagram Story Berujung Bui

Sebagai informasi, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Kasus berawal dari laporan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Ditahan Atas Kasus Dito Mahendra, Nikita Mirzani Teriak: Enggak Mau

Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi