Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Atta Halilintar hingga Kevin Aprilio Dilaporkan ke Polisi, Diduga Terlibat Kasus Robot Trading

Baca di App
Lihat Foto
Instagram @attahalilintar
Atta Halilintar
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - YouTuber Atta Halilintar hingga musisi Kevin Aprilio dilaporkan ke polisi karena diduga terlibat dalam kasus investasi bodong robot trading yang bernama Net89.

Bukan hanya itu, ada tiga pesohor dunia hiburan Tanah Air lain yang turut dilaporkan dalam kasus ini, yakni drummer Nidji Adri Prakarsa, motivator Mario Teguh, dan selebgram Taqy Malik.

Laporan tersebut dibuat oleh Muhamad Zainal Arifin di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Baca juga: Uang Jajan Bulanan Aurel Mencapai Ratusan Juta, Luna Maya: Carikan Aku Suami Kayak Atta

"Hari ini kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tanpa izin melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh individu-individu atau korporasi robot trading Net89," ucap kuasa hukum para korban, Zainul Arifin, di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (26/10/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Zainul Arifin menjelaskan Atta Halilintar diduga menerima hasil kejahatan dari Founder Net89, Reza Paten, dalam kegiatan lelang bandana senilai Rp 2,2 miliar.

"Taqy Malik diduga menerima hasil kejahatan dari Reza Paten dalam kegiatan lelang sepeda brompton sebesar Rp 700 juta," ujar Zainul.

Baca juga: Cerita Widy Vierratale Saat Kevin Aprilio Minta Dengarkan Curhatku Tak Lagi Dinyanyikan

Sementara, kata Zainul, Kevin Aprilio berperan sebagai leader/endorse Net89, diduga mempromosikan Net89 melalui media sosial dan zoom meeting.

"Adri Prakarsa berperan sebagai leader/endorse/Topaz Grup Autosultan Net89, diduga mempromosikan Net89 melalui media sosial, ikut serta memengaruhi orang lain untuk menjadi member," ucap Zainul.

Sedangkan, kata Zainul, Mario Teguh berperan sebagai leader/endorse dan founder Billions Group Net89.

Baca juga: Ibunda Atta Halilintar Ungkap Alasan Sebenarnya Tak Hadir di Acara Tedak Siten Ameena

"(Mario Teguh) diduga mempromosikan Net89 melalui media sosial, ikut serta mempengaruhi orang lain menjadi member Net89," tutur Zainul.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kelima figur publik tersebut disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: 5 Fakta Kevin Aprilio Transplantasi Rambut

Ada juga Pasal Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Selain kelima figur publik tersebut, ada 129 orang, termasuk beberapa korporasi berbadan hukum yang dilaporkan atas kasus ini.

Menurut data dari Zainul, ditaksir ada 230 korban yang mengalami total kerugian hingga Rp 28 miliar atas kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89 ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi