Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Klarifikasi Taqy Malik dalam Keterlibatannya di Investasi Bodong Net89

Baca di App
Lihat Foto
Instagram/@taqymalik_kalsel
Profil dan biodata Taqy Malik.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Taqy Malik akhirnya mengklarifikasi mengenai keterlibatannya dalam kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89.

Melalui unggahan Instagram Story-nya, Taqy Malik mengaku tidak tahu soal Net89.

"Mengenai uang yang saya terima, itu adalah murni uang lelang brompton saya yang dimenangkan oleh Mas Reza Paten untuk pembebasan lahan dan pembangunan masjid," tulis Taqy Malik dikutip pada Kamis (27/10/2022).

Baca juga: Ketika Atta Halilintar, Taqy Malik, hingga Kevin Aprilio Dilaporkan atas Kasus Robot Trading Net89

Taqy Malik menceritakan, pelelangan dia buka melalui Instagram-nya dan terbuka untuk siapa saja lalu dipilih pemenang yang paling tinggi bid-nya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pada saat itu, pelelangan sepeda brompton-nya dimenangkan oleh Reza Paten.

"Mana mungkin, saat menerima uang itu saya bertanya, 'uangnya dari mana?', 'halal atau tidak?'," tutur Taqy Malik.

Baca juga: Taqy Malik Lelang Rolex untuk Bangun Rumah Ibadah, Dibeli Juragan 99 Rp 1,1 Miliar

Adapun selain Taqy Malik, ada empat pesohor dunia hiburan Tanah Air lain yang turut dilaporkan dalam kasus ini, yakni drummer Nidji Adri Prakarsa, motivator Mario Teguh, musisi Kevin Aprilio, dan YouTuber Atta Halilintar.

Laporan tersebut dibuat oleh kuasa hukum korban, Muhamad Zainal Arifin di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Baca juga: Siapa Taqy Malik?

Kelima figur publik tersebut disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ada juga Pasal Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Selain kelima figur publik tersebut, 129 orang ini termasuk beberapa korporasi berbadan hukum yang dilaporkan atas kasus ini.

Menurut data dari Zainul, ditaksir ada 230 korban yang mengalami total kerugian hingga Rp 28 miliar atas kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89 ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi