Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Alami Kasus Dugaan Penipuan, Penyakit Tiroid Jessica Iskandar Kambuh

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Artis Jessica Iskandar saat konferensi pers didampingi suaminya, Vincent Verhaag, dan kuasa hukumnya, Rolland E Potu dan tim, di kediamannya di kawasan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (13/8/2022).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Jessica Iskandar jatuh sakit lantaran kasusnya dengan Steven tak kunjung menemui titik terang.

Melalui video call, Jedar sapaan akrab Jessica Iskandar mengaku bahwa penyakit tiroidnya kambuh.

“Keadaan saya lagi tidak memungkinkan karena kepala saya pusing, tiroid saya naik. Jadi saya tidak bisa terlalu capek,” kata Jessica Iskandar, Kamis (27/10/2022).

Baca juga: Pesan Jessica Iskandar untuk Steven: Saya Cuma Minta Pertanggungjawaban

Gara-gara hal itu yang membuat Jessica Iskandar juga tidak bisa hadir di Polda Metro Jaya hari ini untuk menanyakan laporannya terhadap Steven.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kehadiran Jessica Iskandar hanya diwakilkan oleh Vincent Verhaag dan kuasa hukumnya, Rolland E Potu.

“Masih jaga-jaga karena kan dia tiroid, ketika itu muncul ada kemungkinan besar, harusnya minum obat,” kata Vincent Verhaag.

Baca juga: Kasusnya Tak Kunjung Selesai, Jessica Iskandar Jatuh Sakit hingga ASI Tak Lancar

Seperti diketahui, Jessica Iskandar melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan 11 mobil miliknya ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.

Kerugiannya atas hal ini disebut hampir mencapai Rp 10 miliar.

Nilai kerugian tersebut merupakan total keseluruhan dari 11 mobil miliknya yang ia sewakan kepada Stefanus di perusahaannya.

Baca juga: 3 Pernyataan Steven Terkait Kasus Dugaan Penipuan yang Dilaporkan Jessica Iskandar

Walau begitu, 2 dari 11 mobil tersebut merupakan hasil patungan mereka.

Namun, lagi-lagi diserahkan kepada Stefanus untuk disewakan.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi