Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Kuasa Hukum: Sudah Diprediksi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
Tersangka kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani diserahkan dari penyidik Polresta Serang Kota ke Kejaksaan Negeri Serang
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu sebelumnya disampaikan oleh Yafet Rissy yang merupakan kuasa hukum dari Dito Mahendra.

Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menanggapi tentang penolakan permohonan penangguhan penahanan itu.

Baca juga: Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Kuasa Hukum Dito Mahendra: Itu Keputusan Tepat

Fahmi menuturkan bahwa kliennya sudah siap secara hukum.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Sudah diprediksi itu (penolakan penangguhan penahanan). Nikita siap perang secara hukum,” kata Fahmi Bachmid kepada Kompas.com via pesan singkat, Senin (31/10/2022).

Lantas, langkah apa selanjutnya yang bakal ditempuh pihak Nikita usai permohonan penangguhan penahanan ditolak?

Baca juga: Kabar Nikita Mirzani di Tahanan, Beli 700 Pizza untuk Penghuni Rutan dan Akui Tidak Stres

“Minta segera sidang. Kenapa tidak dilimpahkan ke Pengadilan?” tulis Fahmi Bachmid lagi.

Di sisi lain, Yafet Rissy sebagai kuasa hukum Dito Mahendra menyebut langkah jaksa sudah tepat untuk penolakan penangguhan penahanan Nikita Mirzani.

Yafet mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) sudah memenuhi tiga asas syarat penahanan tersangka.

Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan, Kuasa Hukum: Dia Bukan Pembunuh

“Saya kira pertimbangan itu sudah tepat, faktanya selain pertimbangan objektif itu, ada juga pertimbangan subjektif dari JPU terkait mengulangi perbuatannya hingga menghilangkan barbuk,” tutur Yafet lagi.

Nikita Mirzani saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, Banten.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi