Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ditahan, Nikita Mirzani: Ini Bagian dari Hidup, Saya Harus Hadapi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
Tersangka kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani diserahkan dari penyidik Polresta Serang Kota ke Kejaksaan Negeri Serang
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Nikita Mirzani sedang ditahan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra di Rutan Kelas II B Serang.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan kliennya dalam keadaan sehat. Namun ada sebuah pesan yang disampaikan agar publik memahami kondisinya.

"Niki dalam keadaan sehat dan kirim salam buat teman-teman semua. Dia bilang 'ini bagian dari hidup, saya harus hadapi dan saya dalam keadaan tenang'," ungkap Fahmi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Baca juga: Setelah Pizza, Nikita Mirzani Pesan 700 Bungkus Nasi Padang untuk Tahanan di Rutan Serang

Fahmi memastikan, Nikita Mirzani tidak tertekan menjalani masa tahanan karena mendapatkan banyak teman.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Dia santai saja, ketawa-ketawa saja ya. Karena dia suka ketawa sama teman-temannya termasuk tahanan-tahanan yang lain menjadi satu kesatuan di dalam rutan," ujar Fahmi.

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan tersangka Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra pada Senin (25/10/2022).

Baca juga: Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Kuasa Hukum: Sudah Diprediksi

Penahanan terhadap Nikita Mirzani setelah penyidik Polresta Serang Kota melakukan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Serang.

Diberitakan sebelumnya, pada Mei 2022, Nikita Mirzani melalui unggahan Instagram Story-nya mengunggah dua gambar atau foto yang diduga Dito Mahendra.

Gambar atau foto tersebut diambil Nikita Mirzani dari mesin pencarian Google dan situs berita daring.

Baca juga: Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Kuasa Hukum Dito Mahendra: Itu Keputusan Tepat

Setelahnya, Nikita Mirzani menyunting dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Rupanya unggahan Instagram Story tersebut diketahui oleh Haerul Yusi, yang merupakan karyawan Dito Mahendra. Haerul kemudian memberitahu Dito.

Karena merasa keberatan atas unggahan tersebut, Dito Mahendra akhirnya memutuskan untuk melaporkan Nikita Mirza ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Baca juga: Kabar Nikita Mirzani di Tahanan, Beli 700 Pizza untuk Penghuni Rutan dan Akui Tidak Stres

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi