Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Nindy Ayunda Berikan Bukti Tambahan Terkait Kasus Dugaan Penyekapan Eks Sopir

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN
Nindy Ayunda di Baxter Smith, Jalan Senopati, Jumat (6/10/2017).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Nindy Ayunda melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy, memberikan bukti tambahan ke soal kasus dugaan penyekapan eks sopir, Sulaeman.

Sebagai informasi, Nindy Ayunda dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan Sulaeman.

Baca juga: Kekecewaan Eks Sopir Nindy Ayunda, Laporan Kasus Penyekapan Tak Ada Titik Terang

"Sore ini kami menyampaikan bukti tambahan terkait laporan yang dilayangkan kepada klien kami," ucap Yafet Rissy saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (2/11/2022).

Saat ditanya apa bukti tambahan tersebut, Yafet Rissy tidak ingin membeberkan karena ingin bertemu penyidik terlebih dahulu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Baiknya kami bertemu penyidik dulu, setelahnya baru kami bicara," ujar Yafet Rissy yang langsung meninggalkan awak media.

Baca juga: 9 Jam Jalani Pemeriksaan, Eks Sopir Nindy Ayunda Dicecar 50 Pertanyaan soal Penyekapan

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.

Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban penyekapan pelantun "Untuk Sahabat" itu.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Baca juga: Eks Sopir Nindy Ayunda Kembali Diperiksa soal Kasus Dugaan Penyekapan

Setelah itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi