Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Pihak Nindy Ayunda Klaim Tuduhan Penyekapan Tidak Mendasar, tetapi Status Kasus Naik ke Penyidikan

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Ira Gita
Nindy Ayunda berpose saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin ( 18/12/2017).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Nindy Ayunda, Yafet Rissy, menyebut tuduhan tentang penyekapan eks sopir kliennya, Sulaeman, tidak mendasar.

Tuduhan yang tidak mendasar tersebut, kata Yafet, melihat dari pengakuan Sulaeman yang mengaku telat berpikir akibat pemukulan saat terjadinya penyekapan.

"Mengalami peristiwa pidana dua tahun lalu, sekarang mengaku sebagai korban, sakit kepala, tulalit dan sebagainya. Lalu, bagaimana cara membuktikan (adanya penyekapan)? Ya visum," ujar Yafet saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (2/11/2022).

Baca juga: Nindy Ayunda Berikan Bukti Tambahan Terkait Kasus Dugaan Penyekapan Eks Sopir

"Kalau keterangan psikiater, itu tidak menjelaskan apa pun terkait dengan tindak pidana. Yang kita butuhkan bukan keterangan psikiater, tapi visum yang terkait dengan apa yang dialami oleh korban," tutur Yafet lagi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat ditanya bagaimana tanggapan pihak Nindy Ayunda mengenai status kasus yang sudah naik penyidikan setelah pernyataan tidak mendasar, Yafet menjelaskannya.

"Memang sejak 29 Juni 2022 ini sudah dalam tahap penyidikan. Kalau masih dalam tahap penyelidikan, orang tidak bisa diperiksa sebagai saksi, orang dipanggil sebagai klarifikasi, baru itu penyelidikan. Kalau penyidikan, pihak-pihak yang terkait akan diperiksa sebagai saksi. Itu proses hukum yang normal," kata Yafet.

Baca juga: Kekecewaan Eks Sopir Nindy Ayunda, Laporan Kasus Penyekapan Tak Ada Titik Terang

"Oh tidak (penyidikan memenuhi unsur pidana dengan minimal dua alat bukti). Justru penyidikan itu dilakukan untuk memastikan, unsur-unsur pidana itu terbukti atau tidak," tutur Yafet lagi.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.

Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban penyekapan pelantun "Untuk Sahabat" itu.

Baca juga: 9 Jam Jalani Pemeriksaan, Eks Sopir Nindy Ayunda Dicecar 50 Pertanyaan soal Penyekapan

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Setelah itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi