Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Pihak Nindy Ayunda Yakin Tidak Bersalah soal Kasus Penyekapan Eks Sopir

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Ira Gita
Nindy Ayunda berpose saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin ( 18/12/2017).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Nindy Ayunda, Yafet Rissy, yakin bahwa kliennya tidak bersalah mengenai kasus dugaan penyekapan eks sopir Nindy, Sulaeman.

Sebagai informasi, Sulaeman yang merupakan eks sopir Nindy Ayunda itu mengaku sebagai korban penyekapan yang dilakukan pelantun "Untuk Sahabat" ini.

Baca juga: Pihak Nindy Ayunda Klaim Tuduhan Penyekapan Tidak Mendasar, tetapi Status Kasus Naik ke Penyidikan

"Berdasarkan data dan informasi yang kita punya, kita yakin apa yang dilaporkan tidak mendasar, saat ini pun sulit untuk dibuktikan oleh pelapor sehingga proses penyidikan ini masih berjalan," kata Yafet saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (2/11/2022).

Yafet menganggap, pihak pelapor terus membentuk opini yang menyesatkan agar seolah-olah terjadi adanya penyekapan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Nindy Ayunda Berikan Bukti Tambahan Terkait Kasus Dugaan Penyekapan Eks Sopir

"Kita ingin mengimbau agar pihak siapa pun untuk berhenti memberikan informasi yang menyesatkan publik. Karena, saat ini memang belum ada bukti yang cukup yang menjadi dasar bagi penyidik meningkatkan status hukum klien kami," tegas Yafet.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.

Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban penyekapan pelantun "Untuk Sahabat" itu.

Baca juga: Kekecewaan Eks Sopir Nindy Ayunda, Laporan Kasus Penyekapan Tak Ada Titik Terang

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Setelah itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi