Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jadi Terdakwa Laporan Nicholas Sean, Ayu Thalia: Ganggu Mental, Aku Sudah Lelah

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Ayu Thalia menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis (3/11/2022). Ayu berstatus sebagai terdakwa dugaan pencemaran nama baik putra Ahok, Nicholas Sean.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Ayu Thalia kini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik putra Ahok, Nicholas Sean Purnama.

Ayu mengakui, perkaranya dengan Nicholas Sean sangat menganggu mentalnya.

"Saya sangat lelah, karena ini sudah berjalan setahun ya. Ini sudah sangat menganggu aku secara mental, secara waktu, dan ganggu kerjaan juga. Aku sudah lelah, benar-benar di titik sudah capek," kata Ayu Thalia saat ditemui usai persidangan di (PN) Jakarta Utara, Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Gara-gara Berkasus dengan Nicholas Sean, Ayu Thalia Jadi Trauma Dekat Sama Cowok

Meski begitu, Ayu menyebut bakal tetap kooperatif menjalani persidangan ke depannya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jalani aja, yang pasti tiap jadwal sidang saya enggak pernah mangkir. Saya kooperatif, saya datang, saya hadir," ujar Ayu.

"Saya akan bicara apa adanya, sesuai fakta," lanjutnya.

Baca juga: Hakim Anggota dan JPU Tak Hadir, Sidang Ayu Thalia Ditunda

Sementara itu, kuasa hukum Ayu, Pitra Romadoni menekankan bahwa kliennya tidak pernah sama sekali menyebut nama Nicholas Sean yang merasa dicemarkan.

"Ahli pidana sempat saya tanya 'apakah kalau dalam suatu permasalahan itu seseorang menceritakan kronologis yang dialaminya tapi dia tidak menyebut nama orang itu apakah dia bisa dipidana?' Ahli pidana bilang enggak bisa," ungkap Pitra.

"Yang menyebut nama NS itu bukan Ayu. Kalau Ayu pernah menyebut namanya buktikan, tapi ini enggak bisa dibuktikan. Maka, saya kira pencemaran nama baik enggak mungkin sih," lanjutnya.

Baca juga: Sidang Kembali Digelar, Ayu Thalia Diperiksa atas Laporan Nicholas Sean

Ayu diketahui menghadiri sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa di PN Jakarta Utara hari ini.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan salah satu hakim anggota tak hadir.

Oleh karenanya, hakim ketua yang bernama Sutaji memutuskan untuk menunda persidangan hingga 10 November 2022 mendatang.

Adapun kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Baca juga: Hakim Anggota Berhalangan Hadir, Sidang Ayu Thalia Ditunda

Saat itu, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Ayu Thalia mengunggah di Instagram Story bahwa ada lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan akibat perbuatan Sean.

Ayu mengadakan konferensi pers berkali-kali dan muncul di televisi guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Nicholas Sean.

Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan.

Baca juga: Isi Kesaksian Ahli Bahasa, Sebut Ayu Thalia Lakukan Fitnah dan Cemarkan Nama Baik Nicholas Sean

Putra Basuki Tjahaja Purnama itu akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

Sedangkan laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini diproses di persidangan.

Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi