Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ibunda Angbeen Rishi Laporkan Mantan Suaminya Terkait Kasus Dugaan Mafia Tanah

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Revi C Rantung
Kamaruddin Simanjuntak (kanan) dan Yulia (tengah) saat menyambangi Bareskrim Mabes Polri, Kamis (3/11/2022).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Ibunda artis peran Angbeen Rishi, Yulia Wirawati, menyambangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/11/2022).

Kedatangan Yulia didampingi bersama kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak. Mereka pun melaporkan terkait kasus dugaan mafia tanah, yakni orang berinisial TR, yang merupakan mantan suaminya.

Laporan tersebut teregister dalam nomor STTL/402/XI/2022/BARESKRIM.

Baca juga: Adly Fairuz: Teteh Rina Gunawan Berjasa dalam Pernikahan Saya dengan Angbeen Rishi

Kamarudin membeberkan bahwa TR telah melakukan tindak dugaan pemalsuan akta otentik, yakni berupa surat kuasa jual yang diduga palsu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat kuasa tersebut berisikan dua aset properti rumah milik ibunda Angbeen Rishi senilai Rp 160 miliar.

Dua unit rumah tersebut berpindah tangan tanpa sepengetahuan pemilik.

Baca juga: Cerita Angbeen Rishi Lahirkan Anak Pertama

"Klien saya tidak pernah buat kuasa jual secara notaris yang dimaksud dan notarisnya pun tidak pernah dikenal oleh kliennya, ilegal," kata Kamarudin usai membuat laporan.

"Ada dua surat kuasa jual, ada 2 akta jual beli palsu. Akibat palsu ini terjadi peralihan kepemilikan, yang tadinya atas nama klien ibu berubah jadi atas nama orang lain," tambah Kamarudin.

Kamarudin pun menjelaskan proses dua unit itu berpindah tangan.

Baca juga: Fakta Kelahiran Anak Pertama Adly Fairus dan Angbeen Rishi

"Ajaibnya pelaku ini menjual kepada karyawannya, karyawannya saya investigasi gajinya 6 juta per bulan, dengan gaji 6 juta perbulan bisa beli aset 2 unit seharga Rp 160 miliar. Satu rumah seharga Rp 60 miliar, satu rumah lagi Rp 100 miliar," ungkap Kamarudin.

Adapun Kamaruddin menyebut pihak TR melakukan aksi kejahatan itu dengan melibatkan notaris.

Kamaruddin menjelaskan bahwa awalnya TR melayangkan gugatan ke pengadilan dengan tergugat ibunda Angbeen Rishi.

Kamaruddin juga menyebut alamat kliennya sengaja dibuat salah sehingga putusannya pun dijatuhkan oleh majelis hakim secara verstek atau tanpa dihadiri pihak tergugat.

Baca juga: Selamat, Adly Fairuz dan Angbeen Rishi Dikaruniai Anak Pertama

“Baru didaftarin, langsung pembuktian, langsung putusan, ajaib toh. Inilah yang kita sebut dengan mafia peradilan, nah bagaimana caranya menggugat seseorang dengan alamat palsu memasukkan keterangan palsu, kemudian daftar bukti yang palsu. Akta jual beli palsu, dia melegitimasi perbuatan jahatnya itu dan diterima hakim pula," tutur Kamaruddin.

Yulia juga memberikan keterangannya terkait adanya tindak dugaan pemalsuan akta otentik.

"Saya ngalamin ini (dari) 2013, saya berharap bisa selesai secara kekeluargaan. Kita kan lebih enak selesai baik-baik. Tapi saya mengalami jalan buntu, ya sudah saya konsultasi sama Abang (Kamaruddin)," ungkap Yulia.

Yulia mengaku hanya mencari keadilan untuk kasusnya ini.

"Saya mencari keadilan ini momen pas, ketemu abang Kamarudin, sudah cukup lama mencari keadilan ini. Saat ini saya terima kasih dibantu Kamarudin. Buat saya sudah lega," ucap Yulia lagi.

TR dilaporkan dengan Pasal 263 KUHP dan pasal 264 KUHP dan pasal pasal 266 KUHP dan pasal 242 Jo pasal 55 dan psal 56 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi