Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Nikita Mirzani Dibawa ke RS akibat Saraf Kejepit, Penyebab hingga Kondisi Terkini

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Artis Nikita Mirzani diperiksa selama hampir 5 jam dan dicecar 40 pertanyaan soal laporan aduannya terkait oknum polisi yang mendatangi rumahnya pada 15 Juni lalu. Pada Kamis (21/7/2022), Nikita Mirzani ditangkap oleh penyidik Polresta Serang Kota di lobi Mal Senayan City, Jakarta Pusat.
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar tak sedap terjadi pada artis Nikita Mirzani. Nikita Mirzani pasalnya dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten pada Jumat (4/11/2022) pukul 10.30 WIB.

Diketahui, tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang, Banten sejak Selasa 25 Oktober 2022.

Nikita Mirzani dilarikan ke rumah sakit karena mengalami saraf terjepit. Nikita Mirzani dirawat dua hari di Rumah Sakt Bhayangkara.

Baca juga: Nikita Mirzani Ogah Berlama-lama di Rumah Sakit, Ingin Cepat Pulang ke Rutan

Setelah dua hari dirawat, Nikita kembali ke Rutan Klas IIB Serang, Banteng.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com merangkum fakta selengkapnya.

1. Nikita Mirzani dilarikan ke rumah sakit

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan bahwa kliennya dilarikan ke rumah sakit karena mengalami saraf kejepit.

“Saraf kejepit,” kata Fahmi saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon pada Minggu (6/11/2022).

Nikita sebelumnya mengeluhkan sakit punggung pada Jumat (5/11/2022).

Baca juga: Alami Saraf Kejepit, Nikita Mirzani Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit

Sahabat Nikita, Fitri Salhuteru beberapa waktu lalu sempat menjenguk Nikita di RS Bhayangkara di Jalan Serang-Pandeglang, Kota Serang.

Dia menyebut bahwa Nikita memang punya masalah di bagian punggungnya.

Fitri juga memperlihatkan hasil rontgen tulang punggung Nikita Mirzani agar tidak lagi muncul kecurigaan yang menyatakan Nikita pura-pura sakit.

2. Kondisi terkini Nikita Mirzani

Fahmi Bachmid memastikan kondisi Nikita Mirzani saat ini dalam keadaaan sehat.

"Baik-baik saja, sehat-sehat saja," kata Fahmi.

Setelah dua hari dirawat di rumah sakit, Nikita Mirzani sudah kembali ke Rutan Kelas IIB Serang, Banten pada Sabtu (5/11/2022).

Fahmi pun membenarkan hal tersebut. Fahmi menyebut bahwa Nikita Mirzani-lah yang meminta kembali ke Rutan Kelas IIB Serang.

Baca juga: Kondisi Terkini Nikita Mirzani Usai Dilarikan ke Rumah Sakit

Ia mengatakan, Nikita punya alasan sendiri ingin pulang dari rumah sakit.

Fahmi membeberkan kenapa Nikita lebih memilih dipulangkan ke Rutan.

"Ya lebih enak di rumah tahanan. Di rumah sakit lebih parah," ucap Fahmi.

"Iya, karena kan masa tidur di sampingnya dijagain. Sudah kayak pelaku teroris saja. Logikanya sudah enggak nyambung," tuturnya lagi.

3. Awal mula Nikita Mirzani ditahan

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan tersangka Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra pada Senin (25/10/2022).

Penahanan terhadap Nikita Mirzani setelah penyidik Polresta Serang Kota melakukan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Serang.

Diberitakan sebelumnya pada Mei 2022, Nikita Mirzani melalui unggahan Instagram Story-nya mengunggah dua gambar atau foto yang diduga Dito Mahendra.

Baca juga: Aksi Nikita Mirzani di Tahanan, Traktir Pizza Rp 10 Juta dan Nasi Padang 700 Bungkus

Gambar atau foto tersebut diambil Nikita Mirzani dari mesin pencarian Google dan situs berita daring.

Setelahnya, Nikita Mirzani menyunting dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Karena merasa keberatan atas unggahan tersebut, Dito Mahendra akhirnya memutuskan untuk melaporkan Nikita Mirza ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi