Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Penanggung Jawab Berdendang Bergoyang Jadi Tersangka, Polisi: Dia yang Kendalikan Jumlah Penonton

Baca di App
Lihat Foto
Emvrio.com
Festival musik Berdendang Bergoyang
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus kekisruhan dalam festival musik Berdendang Bergoyang yang digelar di Istora Senayan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, pihak kepolisian sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka sejak Sabtu (5/11/2012).

“Iya sudah ditetapkan tersangka, ada dua orang. Sabtu kemarin (penetapan tersangka),” ujar Komarudin saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/11/2022).

Baca juga: Polisi Ungkap Motif di Balik Kekisruhan Berdendang Bergoyang

Komarudin mengatakan, dua orang yang menjadi tersangka tersebut, yakni berinisial DP dan HA.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HA sebagai penanggung jawab event dan DP sebagai direktur PT IKM.

“HA sebagai penanggung jawab event secara keseluruhan, dia yang mengatur. Termasuk dia juga yang mengendalikan jumlah personel atau penontonnya. Termasuk juga hal itu diketahui oleh direktur,” kata Komarudin.

Baca juga: Rentetan Panggung Hiburan yang Tak Berjalan Lancar hingga Dibubarkan: Berdendang Bergoyang hingga Temu Artis Korea

Komarudin mengatakan, tak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka terkait kasus kekisruhan Berdendang Bergoyang ini.

Pasalnya, sampai saat ini pihak kepolisian masih terus menyelidiki kasus di balik kekisruhan Berdendang Bergoyang.

“Kemungkinan masih ada mengingat kami masih melakukan pemeriksaan kepada para saksi. Iya (saksi bisa naik jadi tersangka) pasti kita lihat bagaimana keterangannya. Saat ini sudah ada 20 saksi (yang diperiksa),” tutur Komarudin.

Baca juga: Polisi Buka Kemungkinan Ada Tersangka Lain dalam Kasus Kisruh Berdendang Bergoyang

Kedua tersangka dipersangkakan Pasal 360 Ayat 2 KUHP terkait kelalaian menyebabkan orang lain luka, dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.

Selain itu, keduanya juga dipersangkakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda Rp 100 juta.

Diketahui, sebanyak 27 orang dilarikan ke rumah sakit akibat pingsan yang disebabkan kelebihan kapasitas pada hari pertama pelaksanaan acara, yakni Jumat (28/10/2022).

Baca juga: Polisi Terapkan Pasal Kelalaian dan UU Karantina di Kasus Kisruh Berdendang Bergoyang

Komarudin sebelumnya mengatakan, jumlah penonton Berdendang Bergoyang melebihi dari total izin keramaian yang diajukan panitia penyelenggara ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Polres Metro Jakarta Pusat mencabut izin penyelenggaraan Berdendang Bergoyang Festival pada Sabtu (29/10/2022).

Sedianya, Berdendang Bergoyang Festival berlangsung selama tiga hari, dari 28 Oktober hingga 30 Oktober 2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi