Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Polisi Belum Tahan Dua Tersangka Kasus Berdendang Bergoyang

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Sejumlah penonton yang hadir di hari kedua Berdendang Bergoyang pada Sabtu (29/10/2022). Mereka terlihat berdesakan saat berada di area Berdendang Stage yang berada di Hall Istora Senayan Jakarta.
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi belum menahan dua tersangka kasus kisruh festival musik Berdendang Bergoyang di Istora Senayan beberapa waktu lalu.

Adapun dua tersangka tersebut, berinisial DP dan HA. HA sebagai penanggung jawab event dan DP sebagai direktur PT IKM.

“Belum (ditahan),” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).

Komarudin mengatakan, pihak kepolisian belum menahan kedua tersangka tersebut karena dinilai kooperatif.

Baca juga: Polisi Sudah Periksa 20 Saksi Atas Kasus Kekisruhan Berdendang Bergoyang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Mereka kooperatif selama proses pemeriksaan,” kata Komarudin.

Sebelumnya, Komarudin membeberkan motif yang dilakukan DP dan HA yang menyebabkan kekisruhan Berdendang Bergoyang terjadi.

“Kalau dari pasal yang kita kenakan pasal 360 ayat 2 yang menyebabkan orang lain luka-luka. Sebagaimana diketahui pada saat (konser) dihentikan itu memang banyak penonton yang pingsan, dan ada yang luka-luka,” ujar Komarudin.

Kemudian, DP dan HA juga melanggar pasal Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Baca juga: Penanggung Jawab Berdendang Bergoyang Jadi Tersangka, Polisi: Dia yang Kendalikan Jumlah Penonton

Pihak kepolisian mendapat fakta bahwa panitia pada September 2022 lalu sudah menjual tiket sejumlah 13.000 lebih. Kemudian, panitia kembali menjual 14.000 tiket pada bulan Oktober 2022.

Diketahui total tiket terjual adalah 27.869 tiket.

“Sementara yang diajukan rekomendasi keramaiannya hanya 3.000 orang kemudian pengajuan rekomendasi ke Satgas Covid hanya 5.000 orang. Perbedaan yang sangat fantastis perbedaannya, sangat jauh,” kata Komarudin.

Hal itu yang membuat awal terjadinya kerumunan dan menyebabkan beberapa pengunjung pingsan.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif di Balik Kekisruhan Berdendang Bergoyang

“Dan menyebabkan terjadinya kerumunan yang over. Berdampak pada orang pingsan perbedaan yang sangat jauh dan menyebabkan terjadinya kerumunan yang over. Berdampak pada orang pingsan,” ucap Komarudin.

Komarudin mengatakan, tak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka terkait kasus kekisruhan Berdendang Bergoyang ini.

“Kemungkinan masih ada mengingat kami masih melakukan pemeriksaan kepada para saksi. Iya (saksi bisa naik jadi tersangka) pasti kita lihat bagaimana keterangannya. Saat ini sudah ada 20 saksi (yang diperiksa),” tutur Komarudin.

Baca juga: Polisi Terapkan Pasal Kelalaian dan UU Karantina di Kasus Kisruh Berdendang Bergoyang

Diketahui, sebanyak 27 orang dilarikan ke rumah sakit akibat pingsan yang disebabkan kelebihan kapasitas pada hari pertama pelaksanaan acara, yakni Jumat (28/10/2022).

Polres Metro Jakarta Pusat mencabut izin penyelenggaraan Berdendang Bergoyang Festival pada Sabtu (29/10/2022).

Sedianya, Berdendang Bergoyang Festival berlangsung selama tiga hari, dari 28 Oktober hingga 30 Oktober 2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi