Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ayu Thalia Mengaku Tak Pernah Ditawari Restorative Justice

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Ayu Thalia didampingi kuasa hukumnya menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Kamis (10/11/2022). Ayu berstatus sebagai terdakwa dugaan pencemaran nama baik putra Ahok, Nicholas Sean.
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ayu Thalia hadir dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (10/11/2022).

Sidang hari ini beragenda pemeriksaan terdakwa oleh majelis hakim.

Dalam pernyataannya, Ayu Thalia mengaku tak pernah ditawari restorative justice atau perdamaian oleh pihak penyidik.

"Saya pernah bertemu (Sean) di kantor polisi. Waktu itu tidak pernah diupayakan perdamaian. Saya hanya mengungkap apa yang saya alami, dia pikir saya mencemarkan nama baik dia," kata Ayu.

Baca juga: Sidang Pencemaran Nama Baik, Ayu Thalia Akui Pernah Unggah Foto Luka Kaki di Instagram

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Ketua Sutadji beberapa kali menekankan soal restorative justice dalam persidangan kali ini.

Menurutnya, perkara yang dihadapi Ayu dan Sean adalah perkara sederhana.

"Perkaranya sederhana saja sebenarnya, soal omongan saja. Masa enggak pernah di-restorative justice?" kata Hakim Sutadji.

"Ini serius belum pernah dikasih jalan buat berdamai?" tanya Hakim Sutadji.

"Tidak ada, Yang Mulia," jawab Ayu.

Baca juga: Kasus Ayu Thalia Vs Nicholas Sean yang Tak Kunjung Usai, Bikin Lelah dan Trauma

Mengenai dugaan pencemaran nama baik, Ayu mengaku memberikan pernyataan kepada beberapa awak media tanpa menyebut nama Sean.

"Awak media sempat datang ke tempat kerja, klarifikasi, tapi saya tidak beri banyak statement, biar proses hukum yang berjalan," ucap Ayu.

Kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Ayu Thalia mengaku dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Baca juga: Jadi Terdakwa Laporan Nicholas Sean, Ayu Thalia: Ganggu Mental, Aku Sudah Lelah

Ayu Thalia mengunggah di Instagram Story bahwa ada lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan akibat perbuatan Sean.

Ayu mengadakan konferensi pers dan muncul di televisi guna menjelaskan hal terjadi dengan dirinya atas perlakuan Nicholas Sean.

Pemberitaan tentang Ayu Thalia membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan.

Nicholas Sean akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana. Sedangkan laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini diproses di persidangan.

Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi