Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ayu Thalia Jalani Sidang Tuntutan pada 17 November 2022

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Ayu Thalia didampingi kuasa hukumnya menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Kamis (10/11/2022). Ayu berstatus sebagai terdakwa dugaan pencemaran nama baik putra Ahok, Nicholas Sean.
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ayu Thalia dipastikan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 17 November 2022 mendatang.

Ayu bakal dituntut atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan putra Ahok, Nicholas Sean.

"Kalau berkenan, kami mohon waktu satu minggu, yang mulia. Jadi tanggal 17 November 2022," kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan.

Hakim Ketua Sutadji pun menyetujui permintaan JPU.

Baca juga: Ayu Thalia Bicara soal Hubungannya dengan Nicholas Sean di Sidang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Baik, jangan sampai ditunda lagi, sidang akan diundur sampai 17 November 2022 dengan agenda tuntutan," ujar Sutadji.

Kasus Ayu dan Sean berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Saat itu, Ayu Thalia mengaku dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Ayu Thalia mengunggah di Instagram Story bahwa ada lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan akibat perbuatan Sean.

Baca juga: Ayu Thalia Mengaku Tak Pernah Sebut Nama Nicholas Sean di Acara TV

Ayu mengadakan konferensi pers berkali-kali dan muncul di televisi guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Nicholas Sean.

Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan.

Nicholas Sean akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Ayu Thalia Mengaku Tak Pernah Ditawari Restorative Justice

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

Sedangkan laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini diproses di persidangan.

Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi