JAKARTA, KOMPAS.com - Rini Diana, istri eks sopir Nindy Ayunda, Sulaiman, kembali menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (11/11/2022).
Rini ke Polres Metro Jakarta Selatan bersama kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, dan membawa saksi kunci atas dugaan kasus penyekapan yang dilakukan Nindy Ayunda terhadap Sulaiman.
Adapun Rini Diana melaporkan Nindy atas dugaan penyekapan suaminya, Sulaiman, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.
Baca juga: Nindy Ayunda Bakal Desak Polisi jika Tak Terbukti Bersalah di Kasus Penyekapan Eks Sopir
“Kehadiran hari ini membawa saksi pelapor ibu Rini yang selama ini, dan sudah kami ceritakan bahwa sampai saat ini hampir dua tahun mencari keadilan untuk suaminya yang pernah disekap, dirampas kemerdekaannya tahun 2021,” ujar Fahmi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).
“Laporannya sampai detik ini berputar-putar tidak tahu seperti apa, semoga aja ada kepastian hukum terhadap para pencari keadilan. Kasus yang demikian mudah ini kenapa bisa menjadi seperti ini,” lanjut Fahmi.
Fahmi mengatakan, kehadiran Rini membawa saksi kunci untuk memperkuat laporannya atas dugaan penyekapan yang dilakukan oleh Nindy Ayunda terhadap suaminya, Sulaiman.
Baca juga: Keyakinan Pihak Nindy Ayunda, Klaim Tidak Bersalah di Kasus Penyekapan Eks Sopir
Kata Fahmi, saksi kunci inilah yang diduga diminta Nindy Ayunda untuk menentukan lokasi penyekapan Sulaiman.
“Bagaimana kejadiannya, nanti saya akan bawa Rini dan juga ada saksi, saya tidak perlu sebutkan namanya karena dia saksi kunci. Karena dialah yang disuruh untuk menentukan penyekapan untuk menjaga Sulaiman agar tidak bisa ke mana-mana,” kata Fahmi.
Fahmi berharap dengan dibawanya saksi kunci, kasus dugaan penyekapan ini bisa diproses oleh pihak kepolisian. Termasuk menetapkan tersangka atas dugaan penyekapan Sulaiman ini.
Baca juga: Pihak Nindy Ayunda Yakin Tidak Bersalah soal Kasus Penyekapan Eks Sopir
Mengingat kasus dugaan penyekapan ini sudah naik ke penyidikan.
“Harapan saya ini sudah yang kesekian kalinya korban pelapor ini diperiksa, kami harapkan segera beri kepastian hukum tetapkan pelakunya karena ini kasus mudah kenapa harus diproses berputar-putar seperti ini,” ucap Fahmi.
“Itu saja pernyataan saya mohon segera beri kepastian hukum para pencari keadilan apakah karena pencari keadilan ini orang kecil kami harapkan segera beri kepastian,” tutur Fahmi.
Diberitakan sebelumnya, Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.
Baca juga: Pihak Nindy Ayunda Klaim Tuduhan Penyekapan Tidak Mendasar, tetapi Status Kasus Naik ke Penyidikan
Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban penyekapan pelantun "Untuk Sahabat" itu.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
Kemudian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan itu.
Hingga berita ini dibuat, Nindy Ayunda masih berstatus sebagai saksi atas kasus yang dilaporkan Rini Diana tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.