Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Istri Eks Sopir Nindy Ayunda: Saya Hanya Ingin Mencari Keadilan dan Kepastian Hukum

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Cynthia Lova
Pengacara Fahmi Bachmid dan Rini Diana di kawasan Bekasi, Jumat (15/7/2022)
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Rini Diana, istri eks Nindy Ayunda, Sulaeman, berharap penyidik segera menetapkan tersangka kasus dugaan penyekapan yang dialami suaminya.

Adapun Rini Diana melaporkan Nindy atas dugaan penyekapan suaminya, Sulaeman, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.

“Saya cuma ingin mencari keadilan aja karena hampir dua tahun prosesnya muter aja enggak ada kepastian untuk suami saya,” kata Rini di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).

“Siapa yang harus ditetapkan jadi tersangka? Siapa yang harus diiniin (ditahan) makanya saya bingung kenapa harus diputar-putar,” lanjut Rini.

Baca juga: Sambangi Polres Jaksel, Istri Eks Sopir Nindy Ayunda Bawa Saksi Kunci Dugaan Penyekapan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa hukum Rini, Fahmi Bachmid, mengatakan kliennya sudah beberapa kali diperiksa penyidik dalam kasus tersebut..

Rini kembali diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat hari ini.

Pada kedatangannya kali ini, Rini Diana membawa saksi dan bukti yang menguatkan laporan dugaan penyekapan suaminya.

“Bawa bukti tambahan dan juga saksi korban Rini, juga ada saksi yang disuruh untuk melakukan pengawasan itu juga saya bawa,” kata Fahmi.

Baca juga: Nindy Ayunda Bakal Desak Polisi jika Tak Terbukti Bersalah di Kasus Penyekapan Eks Sopir

“Mungkin lewat sana dia karena dia adalah saksi kunci. Dia orang yang disuruh untuk mengawasi korban, menjaga korban supaya korban tidak bisa ke mana-mana,” lanjut Fahmi.

Fahmi berharap polisi bisa memberikan kepastian hukum atas dugaan kasus penyekapan Sulaeman.

“Harapan saya ini sudah yang kesekian kalinya korban pelapor ini diperiksa, kami harapkan segera beri kepastian hukum tetapkan pelakunya karena ini kasus mudah kenapa harus diproses berputar- putar seperti ini,” ucap Fahmi.

“Itu saja pernyataan saya mohon segera beri kepastian hukum para pencari keadilan apakah karena pencari keadilan ini orang kecil. Kami harapkan segera beri kepastian,” tutur Fahmi.

Baca juga: 9 Jam Jalani Pemeriksaan, Eks Sopir Nindy Ayunda Dicecar 50 Pertanyaan soal Penyekapan

Diberitakan sebelumnya, Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.

Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaeman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban penyekapan pelantun "Untuk Sahabat" itu.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Baca juga: Pihak Nindy Ayunda Yakin Tidak Bersalah soal Kasus Penyekapan Eks Sopir

Kemudian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan itu.

Hingga berita ini dibuat, Nindy Ayunda masih berstatus sebagai saksi atas kasus yang dilaporkan Rini Diana tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi