Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kuasa Hukum Sebut Nikita Mirzani Hadir di Pengadilan untuk Sidang Perdana

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
Nikita Mirzani mendatangi Polresta Serang Kota didampingi pengacaranya.
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan bahwa kliennya akan hadir langsung di di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022).

Diketahui, Nikita Mirzani akan menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

“(Sidang) offline. (Nikita Mirzani) hadir di Pengadilan,” tulis Fahmi kepada Kompas.com, Senin.

Rencananya sidang perdana Nikita Mirzani akan digelar sekitar pagi ini pukul 09.00 WIB.

Fahmi dalam kesempatan yang berbeda mengatakan bahwa kliennya siap menghadapi sidang perdana tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra Hari Ini

“Kalau Niki sangat siap malah dari kemarin minta segera disidangkan," ujar Fahmi di Polres Metro Jakarta Selatan baru-baru ini.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani ditahan setelah penyidik Polresta Serang Kota melakukan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Serang.

Pada Mei 2022, Nikita Mirzani melalui unggahan Instagram Story-nya mengunggah dua gambar atau foto yang diduga Dito Mahendra.

Gambar atau foto tersebut diambil Nikita Mirzani dari mesin pencarian Google dan situs berita daring.

Baca juga: Jadwal Sidang Perdana Nikita Mirzani, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra

Setelahnya, Nikita Mirzani menyunting dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Merasa keberatan atas unggahan tersebut, Dito Mahendra memutuskan melaporkan Nikita Mirza ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan, Kiki The Potters: Apa yang Ditanam Akan Dituai

Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi