Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Hakim Perintahkan Barang Bukti dari Kasus Indra Kenz Dirampas untuk Negara

Baca di App
Lihat Foto
Ellyvon Pranita
Ekspresi Indra Kenz saat mendengarkan hakim majelis membacakan putusan sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022). Indra Kenz merupakan terdakwa dalam kasus investasi bodong binary option Binomo yang dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memerintahkan merampas sejumlah barang bukti untuk negara dari kasus penipuan binary option Binomo dengan terdakwa Indra Kenz.

Perampasan sejumlah barang bukti tersebut tertuang dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim PN Tangerang pada Senin (14/11/2022).

“Barang bukti nomor urut 220 sampai dengan barang bukti nomor urut 258 dirampas untuk negara,” ucap hakim ketua Rahman Rajagukguk seperti dikutip Kompas.com dari siaran langsung KOMPASTV.

Baca juga: Indra Kenz Tertunduk Lesu dan Batuk Berulang Selama Dengarkan Putusan Hakim

Ini merupakan salah satu dari tiga perintah majelis hakim dalam putusan tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di sisi lain, majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Rahman mengatakan, vonis penjara selama 10 tahun tersebut dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani Indra Kenz.

“(Untuk denda Rp 5 miliar) dengan ketentuan apabila tidak denda tersebut tidak terbayar, diganti dengan kurungan penjara selama 10 bulan,” ucap Rahman.

Baca juga: Vonis 10 Tahun Penjara Indra Kenz Lebih Rendah dari Tuntutan

Dalam sidang pembacaan vonis ini, majelis hakim juga membebankan terhadap Indra Kenz dengan biaya perkara senilai Rp 5.000.

Atas putusan ini, Rahman berujar, masing-masih pihak, yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau terdakwa, mengajukan upaya banding apabila tidak menerima vonis tersebut.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Indra Kenz 15 tahun penjara dipotong masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani.

Baca juga: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

JPU juga meminta Indra Kenz membayar denda Rp 10 miliar subsider 12 bulan kurangan penjara.

Indra Kenz dituntut dengan Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Indra dituntut dengan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Pengunjung Sidang Putusan Kasus Binomo Indra Kenz Dibatasi untuk Antisipasi Keributan

Korban yang mengalami kerugian berjumlah setidaknya 144 orang, dengan nilai kerugian sebesar Rp 83.365.707.894 (Rp 83,36 miliar).

Kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM tanggal 3 Februari 2022.

Sebanyak 8 korban saat itu melaporkan pemilik dan sejumlah afiliator aplikasi Binomo, termasuk Indra Kenz, terkait dugaan penipuan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi