Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Alami Saraf Kejepit di Rutan, Nikita Mirzani: Tidurnya Pakai Matras dan Tipis

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
Nikita Mirzani Didakwa Pasal Berlapis Pencemaran Nama Baik dan UU ITE
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Nikita Mirzani, baru-baru ini sempat dibawa ke rumah sakit saat berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten.

Nikita Mirzani rupanya mengalami saraf kejepit.

Adapun Nikita seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, membenarkan penyakit tersebut.

Baca juga: Didakwa Pasal Berlapis, Nikita Mirzani Siap Ajukan Eksepsi

“Iya (saraf kejepit) punggung saja sih,” kata Nikita Mirzani usai sidang pada Senin (14/11/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita mengungkap penyebab ia bisa terkena saraf kejepit.

“Karena kan tempatnya itu kan matras kan, tidurnya pakai matras dam tipis, jadi harus menyesuaikan dengan tahanan lain,” ucap Nikita Mirzani.

Baca juga: Dito Mahendra Disebut Rugi Rp 17,5 Juta, Kuasa Hukum Nikita Mirzani: Apa Tidak Salah Ketik?

Ia juga mengaku memiliki penyakit skoliosis.

Diketahui, skoliosis merupakan kelainan pada tulang belakang di mana tulang melengkung ke samping secara tidak normal.

“Mungkin terlalu lama Niki punya skoliosis, tulang yang agak bengkok. Jadi agak nyeri kadang-kadang kambuh sakit,” tutur Nikita.

Baca juga: Dengarkan Pembacaan Dakwaan, Nikita Mirzani: Ketawa Saja Sih, Kalian Dengar Sendiri

“Harusnya terapi seminggu sekali,” ujar Nikita menambahkan.

Disinggung soal caranya beradaptasi di dalam tahanan, Nikita Mirzani menjawab demikian.

“Biasa aja sih teman-teman di dalam baik-baik semua. Karutan baik semua baik, enggak harus beradaptasi,” ucap Nikita lagi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi