Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Indra Kenz Terbukti Sebarkan Berita Bohong dan Lakukan Pencucian Uang

Baca di App
Lihat Foto
Ellyvon Pranita
Ekspresi Indra Kenz saat mendengarkan hakim majelis membacakan putusan sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022). Indra Kenz merupakan terdakwa dalam kasus investasi bodong binary option Binomo yang dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis selama 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus investasi bodong binary option Binomo.

Dalam pembacaan putusan tersebut, hakim ketua Rahman Rajagukguk mengungkapkan dua tindak pidana yang telah dilakukan pemilik jargon “Wah! Murah banget” itu.

“Menyatakan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang,” tegas Rahman seperti dikutip dari siaran langsung KOMPASTV, Senin (14/11/2022).

Baca juga: Hakim Perintahkan Barang Bukti dari Kasus Indra Kenz Dirampas untuk Negara

Mengenai putusan 10 tahun penjara, Rahman mengatakan bahwa hal tersebut dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani Indra Kenz.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara, ujar Rahman, denda senilai Rp 5 miliar ini bisa digantikan dengan kurungan penjara selama 10 bulan jika Indra Kenz tidak sanggup membayarnya.

“Membebankan biaya perkara terhadap terdakwa sebesar Rp 5.000,” ucap Rahman.

Baca juga: Vonis 10 Tahun Penjara Indra Kenz Lebih Rendah dari Tuntutan

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Indra Kenz 15 tahun penjara dipotong masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani.

JPU juga meminta Indra Kenz membayar denda Rp 10 miliar subsider 12 bulan kurangan penjara.

Indra Kenz dituntut dengan Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Indra dituntut dengan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Korban yang mengalami kerugian berjumlah setidaknya 144 orang, dengan nilai kerugian sebesar Rp 83.365.707.894 (Rp 83,36 miliar).

Kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM tanggal 3 Februari 2022.

Sebanyak 8 korban saat itu melaporkan pemilik dan sejumlah afiliator aplikasi Binomo, termasuk Indra Kenz, terkait dugaan penipuan.

Sejumlah artis yang menerima uang dari Indra Kenz saat itu juga diperiksa.

Dulu, Indra Kenz dikenal sebagai crazy rich atau mendapat julukan "Sultan".

Dalam konten di media sosialnya, Indra Kenz kerap memamerkan harta kekayaan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi