Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Vonis untuk Indra Kenz, 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Baca di App
Lihat Foto
Ellyvon Pranita
Terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang melalui daring hari ini, Senin (14/11/2022).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang vonis terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz pada Senin (14/11/2022).

Indra Kenz merupakan terdakwa penipuan investasi bodong binary option Binomo yang bertindak sebagai afiliator.

Korban yang mengalami kerugian berjumlah setidaknya 144 orang, dengan nilai kerugian sebesar Rp 83.365.707.894 (Rp 83,36 miliar).

Baca juga: Indra Kenz Terbukti Sebarkan Berita Bohong dan Lakukan Pencucian Uang

Terbukti bersalah

Majelis hakim PN Tangerang menyatakan Indra Kenz terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim ketua Rahman Rajagukguk mengungkapkan dua tindak pidana yang dilakukan pemilik jargon “Wah! Murah banget” itu.

“Menyatakan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang,” tegas Rahman seperti dikutip dari siaran langsung KOMPASTV, Senin (14/11/2022).

Baca juga: Vonis 10 Tahun Penjara Indra Kenz Lebih Rendah dari Tuntutan

Penjara dan denda

Rahman mengungkapkan vonis penjara dan beban denda yang harus diterima Indra Kenz.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 5 miliar,” tegas Rahman.

Rahman mengatakan, kurangan penjara selama 10 tahun tersebut dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani Indra Kenz.

“(Untuk denda Rp 5 miliar) Dengan ketentuan apabila tidak denda tersebut tidak terbayar, diganti dengan kurungan penjara selama 10 bulan,” ucap Rahman.

Baca juga: Hakim Perintahkan Barang Bukti dari Kasus Indra Kenz Dirampas untuk Negara

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa penjara selama 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Barang bukti dirampas

Dalam putusan tersebut, majelis hakim PN Tangerang memerintahkan perampasan sejumlah barang bukti untuk negara.

Ini merupakan salah satu dari tiga perintah majelis hakim dalam putusan tersebut.

“Barang bukti nomor urut 220 sampai dengan barang bukti nomor urut 258 dirampas untuk negara,” ucap Rahman.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi