Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sidang Perdana Nikita Mirzani, Dakwaan Berlapis hingga Kerugian Rp 17,5 Juta

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
Nikita Mirzani Didakwa Pasal Berlapis Pencemaran Nama Baik dan UU ITE
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Senin (14/11/2022).

Kompas.com merangkum fakta tentang persidangan yang dijalani Nikita Mirzani sebagai berikut.

Baca juga: Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra Hari Ini

1. Didakwa pasal berlapis

Nikita Mirzani hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Serang, Banten, untuk mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani didakwa atas pasal berlapis.

Dakwaan pertama adalah Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Nikita Mirzani Hadir di Pengadilan untuk Sidang Perdana

Dakwaan kedua menggunakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Kemudian dakwaan yang terakhir Nikita dijerat dalam pasal 311 KUHP.

2. Hanya tertawa

Setelah sidang, Nikita Mirzani menyampaikan tanggapannya terhadap dakwaan pasal berlapis yang dibacakan JPU.

Nikita dengan santai mengaku hanya tertawa dengan pembacaan dakwaan itu.

Baca juga: Dengarkan Pembacaan Dakwaan, Nikita Mirzani: Ketawa Saja Sih, Kalian Dengar Sendiri

“Ketawa saja sih, kalian kan dengar sendiri,” ujar Nikita Mirzani dikutip Kompas.com dari  YouTube Intens Investigasi.

Nikita enggan menanggapi lebih lanjut dakwaan tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum, Fahmi Bachmid.

3. Disebut rugikan Rp 17,5 juta

Dalam pembacaan dakwaan itu, Dito Mahendra disebut mengalami kerugian hingga Rp 17,5 juta setelah berseteru dengan Nikita Mirzani.

Namun, Fahmi Bachmid mempertanyakan mengenai kerugian Rp 17,5 juta itu.

Baca juga: Dito Mahendra Disebut Rugi Rp 17,5 Juta, Kuasa Hukum Nikita Mirzani: Apa Tidak Salah Ketik?

“Kalau pembacaan dakwaannya dalam sidang luar bisa sehingga saya pun tadi itu sempat bertanya kembali apakah tidak salah ketik? Tentang adanya kerugian Rp 17,5 juta sehingga membuat kehebohan di dalam kasus ini yang menyebabkan Nikita Nirzani harus berurusan secara hukum," kata Fahmi Bachmid usai sidang.

“Yang jelas yang paling takjub adalah kerugian Rp 17,5 juta sempat kami pertanyakan ini benar atau salah ketik. Itu yang saya pertanyakan tadi," tambah Fahmi Bachmid.

Fahmi menegaskan tak mengetahui secara jelas kerugian yang dialami Dito.

Baca juga: Didakwa Pasal Berlapis, Nikita Mirzani Siap Ajukan Eksepsi

4. Ajukan eksepsi atau keberatan

Fahmi Bachmid mengaku akan menyiapkan eksepsi atau keberatan atas dakwaan pasal berlapis untuk Nikita Mirzani.

Rencananya, eksepsi itu akan disampaikan di sidang selanjutnya pada 28 November 2022 mendatang.

“Sangat yakin dengan eksepsi saya karena jaksa mengakui,” ucap Fahmi Bachmid.

“Eksepsi banyak yang paling penting kami akan menguraikan satu per satu, tapi bukan di sini saat ini,” kata Fahmi Bachmid menambahkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi