Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pencemaran Nama Baik Dewi Perssik

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Penyanyi dangdut Dewi Perssik mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan tambahan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi pelaku dugaan pencemaran nama baik penyanyi dangdut Dewi Perssik.

“(Akun media sosial) Sudah ketemu, akunnya sudah ada, tinggal orangnya. Keberadaannya sudah kita ketahui,” ujar Yogen saat ditemui di Polres Metro Depok pada Jumat (18/11/2022).

Kendati demikian, Yogen enggan mengungkapkan tempat tinggal pelaku.

Ia hanya menyebut bahwa pelaku tinggal di salah satu wilayah Sumatera.

Baca juga: Dewi Perssik Ungkap Penyebab Perceraiannya dengan 3 Mantan Suami, dari Perselingkuhan hingga KDRT

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Ya, Sumatera,” ucap Yogen tanpa menyebut secara spesifik wilayah yang dimaksud.

Diberitakan sebelumnya, Dewi Perssik melaporkan beberapa akun media sosial ke Polres Metro Depok pada Jumat (18/11/2022) atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Laporan Dewi Perssik teregistrasi dengan nomor LP/B/2739/XI/2022/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.

Pelantun lagu “Mimpi Manis” itu menjerat pelaku dengan Pasal 27 juncto Pasal 36 Undang Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Lagi, Dewi Perssik Laporkan Sejumlah Akun Medsos ke Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Alasan Dewi Perssik melaporkan beberapa akun media sosial tersebut karena kerap kali menyebutnya mandul dan selalu gagal dalam berumah tangga.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi