Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Uya Kuya Tolak Cabut Laporan, Ingin Berikan Efek Jera ke Medina Zein

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Pembawa acara Uya Kuya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (21/11/2022).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembawa acara Uya Kuya menegaskan ia tidak ingin mencabut laporan kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan melalui media elektronik terhadap Medina Zein.

Uya Kuya berujar, apabila ada permintaan damai dari pihak Medina Zein, rasanya sudah cukup telat.

"Iya (laporannya lanjut). Pas dulu saya tawarkan untuk kembalikan, saya bilang, kembalikan saja. Enggak usah dilebihkan, enggak usah dikurangi, langsung semuanya, full," ucap Uya Kuya saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Senin (21/11/2022).

Baca juga: Lukman Azhari Hubungi Uya Kuya, Minta Maaf Atas Perlakuan Medina Zein

"Tapi kan pada saat itu, yang terjadi malah saya diomeli, saya dimaki-maki, diancam dilaporkan. Ini hal yang sudah beda," tutur Uya Kuya melanjutkan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik nama lahir Surya Utama ini menegaskan, hanya ingin memberikan efek jera terhadap Medina Zein.

Dia juga tidak ingin ada korban lain selain dirinya.

Baca juga: Bawa Bukti Baru di Kasus Dugaan Penipuan Medina Zein, Uya Kuya: Ini Kunci Banget dan Penting

"Efek jera. Supaya tidak ada orang-orang lain yang mengalami nasib yang sama. Seperti gue dan orang lain," tegas Uya Kuya.

Diberitakan sebelumnya, Uya Kuya melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 12 Mei 2022 atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan jual-beli mobil.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2306/V/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca juga: Tiba di Polda Metro, Uya Kuya Bawa Bukti Tambahan soal Kasus Dugaan Penipuan

Uya Kuya menjerat Medina Zein dengan Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 45A Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Ada juga Pasal 378 dan atau 372 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi