Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sule hingga Budi Dalton Dilaporkan Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/ARI MAULANA KARANG
Sule diminta jadi calon bupati garut
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Seseorang bernama Syahrul Rizal melaporkan komedian Sule dan dua temannya, Budi Dalton dan Mang Saswi, ke polisi setelah diduga menghina nama Nabi Muhammad atau Rasulullah.

Laporan yang dibuat di Polda Metro Jaya pada Rabu (23/11/2022) itu teregistrasi dengan nomor LP/B/5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Melaporkan kejadian yang dianggap menyinggung umat agama dan berpotensi menebarkan keonaran," kata Syahrul Rizal saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Rabu (23/11/2022).

Baca juga: Klarifikasi Nunung Usai Disebut Tak Suka Melawak dengan Sule

"(Mereka) Menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian alias suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," tegas Syahrul Rizal melanjutkan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Syahrul Rizal, ketiganya dianggap sudah menyinggung masyarakat beragama, khusus umat muslim.

Syahrul Rizal mengungkap informasi apa yang diberikan ketiganya sehingga diduga menistakan agama.

Baca juga: Acara Ulang Tahun Sule, Pertemuan Nathalie Holscher dengan Putri Delina dan Kehadiran Faris

"Dari pernyataan yang disiarkan lewat kanal YouTube, itu ada SARA. Budi Dalton mengatakan ada kesengajaan yang menyatakan Miras adalah Minuman Rasulullah," ujar Syahrul Rizal.

Sementara, kata Syahrul Rizal, Sule dan Mang Saswi pada tayangan YouTube tersebut terlihat tertawa setelah Budi Dalton memberikan pernyataan tersebut.

Bagi Syahrul Rizal, respons Sule dan Mang Saswi tersebut membenarkan ucapan dari Budi Dalton.

Baca juga: Sule dan Memes Prameswari, Bikin Heboh gara-gara Baju Pengantin hingga Buka Suara

Syahrul Rizal menjerat ketiganya dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Ada juga Pasal 156 KUHP juncto Pasal 156A KUHP Tentang Kebencian atau Penghinaan Terhadap SARA.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi