Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Johan Morgan: Saya Sudah Bersih dan Terbukti Tidak Bersalah

Baca di App
Lihat Foto
Yohanes Valdi Seriang Ginta
Johan Morgan bersama kuasa hukumnya Jamien Ginting saat mengklarifikasi kasus penganiayaan terhadap korban CM kepada wartawan. KOMPAS. com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Johan Morgan merasa lega bahwa kasus hukumnya dengan mantan istrinya, Caroline Melo, telah selesai.

Johan mengatakan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak tuduhan yang dilaporkan Caroline yang ditangani Polres Badung Mangwi, Badung, Bali.

"Saya bersukur sekali dan berterima kasih bahwa persidangan kasus ini tidak bisa dilanjutkan dengan pertimbangan kadaluwarsa," ujar Johan.

Baca juga: Aktor Johan Morgan Ditetapkan Tersangka Penganiayaan pada Mantan Istrinya, Korban Alami Memar di Pinggang

"Ini merupakan keadilan yang saya dapatkan yang luar biasa sekali. Sebab selama ini saya harus menghadapi proses hukum panggilan kepolisian pulang pergi Jakarta-Bali. Sangat repot sekali," sambungnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagi pemeran Alex dalam film Realita, Cinta dan Rock n Roll ini, keputusan majelis hakim merupakan keadilan yang didapatnya dari buah kesabaran menghadapi tuduhan yang menurutnya terlalu dibesar-besarkan oleh mantan istrinya.

Menurut dia, kehadiran diasebagai seorang ayah untuk melepas kerinduan menemui putri tercintanya dengan niat memberikan tiga buah cokelat yang dibawanya.

Namun, malah menjadi panjang dengan laporan penganiayaan akibat cokelat tersebut mengenai tangan mantan istrinya tersebut.

Baca juga: Dilaporkan Mantan Istri, Aktor Sinetron Ikatan Cinta Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan

"Yang terpenting nama saya sudah bersih dan terbukti tidak bersalah dengan kejadian yang dilaporkan mantan istri saya yang juga ibu dari anak-anak saya ini," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, dugaan tindak pidana yang dilakukan Johan terjadi pada 21 November 2021 sekitar Pukul 12.00 Wita.

Saat itu, Johan hendak bertemu dengan anaknya, JDP (9), di sekolah di Jalan Gunung Salak No.88 Banjar Abasan, Kerobokan, Kuta Utara, Bali, pada 21 November 2021 lalu.

JDP merupakan buah hati dari pernikahan Johan dan CM pada 2011 silam. Namun, pernikahan itu sudah kandas pada 2015 dan hak asuh anak jatuh kepada tangan CM.

Meski diabaikan, Johan tetap berusaha menyapa dan meraih tangan sang mantan istri untuk mengajak berbicara.

Tanpa diduga Johan, kresek berisi coklat yang dibawanya mengenai salah satu bagian tubuh CM. Kresek berisi coklat itu hendak diberikan untuk putrinya JDP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi