Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Hari Ini, Ayu Thalia Jalani Sidang Tuntutan atas Kasus Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Ayu Thalia menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis (3/11/2022). Ayu berstatus sebagai terdakwa dugaan pencemaran nama baik putra Ahok, Nicholas Sean.
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ayu Thalia dipastikan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (24/11/2022).

Ayu dituntut atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan putra Basuki Tjahja Purnama, Nicholas Sean.

"Iya, hari ini sidangnya tuntutan, seperti biasa, jam 17.00 WIB," kata kuasa hukum Nicholas Sean, Junanda Wahid, saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Berkasus dengan Nicholas Sean, Ayu Thalia: Capek, Ini Sudah Jalan Setahun...

Tuntutan Ayu Thalia sebenarnya dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada pekan lalu, yakni Kamis (17/11/2022).           

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, sidang tersebut harus ditunda lantaran JPU belum siap.

Kasus Ayu dan Sean berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Saat itu, Ayu Thalia mengaku dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Baca juga: Jalani Sidang Tuntutan, Ayu Thalia Ungkap Keinginan Berdamai dengan Nicholas Sean

Di Instagram Story, Ayu Thalia memamerkan lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan diduga akibat perbuatan Sean.

Ayu mengadakan konferensi pers berkali-kali dan muncul di televisi guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Nicholas Sean.

Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan.

Nicholas Sean akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

Sedangkan laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini diproses di persidangan.

Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi