Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Promotor Konser K-Pop We All Are One Ditangkap, Ditjen Imigrasi: Merugikan Pembeli Tiket

Baca di App
Lihat Foto
Poster Kpop Concert We All Are One.
Penulis: Firda Janati
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Promotor konser K-Pop We All Are One berinisial PJ ditangkap Ditjen Imigrasi lantaran telah merugikan banyak masyarakat Indonesia.

PJ merupakan warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan yang diduga melakukan penipuan dan pelanggaran izin tinggal di Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, menjelaskan alasan penangkapan PJ.

Baca juga: Imigrasi Amankan WN Korsel Promotor Konser K-Pop We Are All One

"Karena sudah banyak masyarakat Indonesia yang dirugikan karena sudah telanjur membeli tiket," tutur Widodo Ekatjahjana dikutip dari siaran pers, Kamis (24/11/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konser K-Pop We All Are One mendapat banyak kritikan dan protes dari pembeli tiket lantaran menunda acara tanpa alasan yang jelas.

Semula acara yang akan dihadiri Chen EXO tersebut diselenggarakan pada 11 dan 12 November 2022.

Baca juga: Konser Musik We All Are One Ditunda, Kpopers Resah Minta Refund Tiket

Namun, tiba-tiba promotor mengumumkan adanya penundaan acara hingga tahun depan.

Keputusan itu yang membuat pembeli tiket geram, mereka melayangkan protes dan menuntut uang dikembalikan (refund).

Widodo menyampaikan, saat ini kasus dugaan penipuan tersebut masih didalami dan meminta masyarakat tetap waspada terhadap acara-acara Kpop.

Baca juga: Daftar Idol Kpop Zodiak Sagitarius, Ada yang Sama Dengan Kamu?

"Hingga saat ini kasus masih kami dalami dan sedang dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Saya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan modus penipuan melalui konser-konser KPop seperti ini," ujar Widodo.

Widodo juga memohon kerja sama dari pihak Kedutaan Besar negara untuk membantu imigrasi dalam mengantisipasi pelanggaran hukum orang asing di Indonesia.

Baca juga: BTS Jadi Grup Kpop Pertama Raih Favorite K-Pop Artist di American Music Awards

Sebagai informasi, Ditjen Imigrasi awalnya mengamankan empat orang WNA asal Korsel atas dugaan penyalahgunaan Visa on Arrival (VOA) untuk bekerja pada Senin (21/11/2022).

Lalu, keempat WN Korsel tersebut membawa petugas imigrasi kepada PJ, yang kemudian turut diamankan.

PJ kedapatan menggunakan VOA untuk bekerja di Indonesia, di samping melakukan dugaan tindakan penipuan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi