Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Dituntut 7 Bulan Penjara, Ayu Thalia Siap Ajukan Pleidoi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Ayu Thalia didampingi tim kuasa hukumnya usai menghadiri sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Kamis (24/11/2022). Ayu berstatus sebagai terdakwa dugaan pencemaran nama baik putra Ahok, Nicholas Sean.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ayu Thalia dituntut 7 bulan penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan putra Basuki Tjahja Purnama, Nicholas Sean.

Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (24/11/2022).

Kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadoni, menilai tuntutan tersebut sah-sah saja.

Baca juga: Ayu Thalia Dituntut 7 Bulan Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean

Akan tetapi pihaknya tetap menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi yang akan dibacakan di muka persidangan pada 1 Desember 2022.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Hari ini JPU percaya diri pada 311 KUHP dengan rencana tuntutan 7 bulan penjara terhadap klien kami. Saya kira itu sah-sah saja diajukan. Akan tetapi yang memutuskan nanti kan majelis hakim PN Jakarta Utara," kata Pitra ditemui usai persidangan.

"Tuntutan ini tentu akan kami tanggapi juga. Ini kan sudah meruncing ke satu Pasal, yakni Pasal 311. Yang Pasal 310 sudah gugur. Minggu depan kami akan ajukan pleidoi, pleidoi kami sudah siap sebenarnya. Tinggal nanti kita akan masukan tuntutan," lanjut Pitra.

Baca juga: Hari Ini, Ayu Thalia Jalani Sidang Tuntutan atas Kasus Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean

Diketahui, menurut pertimbangan jaksa, Ayu Thalia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 311 KUHP Pidana. Dengan demikian, dakwaan Pasal 310 ayat 1 KUHP Pidana telah gugur.

Sementara menurut pihak Ayu Thalia, alat bukti yang diajukan bertentangan dengan Pasal 311 itu sendiri.

"Saya kira tuntutan bertolak belakang dengan alat bukti. Karena alat bukti itu flash disc loh, padahal Pasal 311 itu tentang fitnah. Seumpamanya memang 311 itu harusnya bukti Laporan Polisi (LP) yang dihentikan. Ini enggak ada bukti," ujar Pitra.

Baca juga: Berkasus dengan Nicholas Sean, Ayu Thalia: Capek, Ini Sudah Jalan Setahun...

"Pertanyaan saya kalau 310 kan buktinya flash disc, tepat. Kalau 311 itu kan enggak tepat. Fitnah itu harus dibuktikan dengan laporan yang dihentikan tadi. Pasal 311 buktinya apa?" lanjutnya.

Kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Saat itu, Ayu Thalia mengaku dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Di Instagram Story, Ayu Thalia memamerkan lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan diduga akibat perbuatan Sean.

Baca juga: Ayu Thalia Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean

Ayu mengadakan konferensi pers berkali-kali dan muncul di televisi guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Nicholas Sean.

Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan.

Nicholas Sean akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

Sedangkan laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini diproses di persidangan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi