Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ayu Thalia Dituntut 7 Bulan Penjara dan Tanggapan Nicholas Sean

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Ayu Thalia didampingi tim kuasa hukumnya usai menghadiri sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Kamis (24/11/2022). Ayu berstatus sebagai terdakwa dugaan pencemaran nama baik putra Ahok, Nicholas Sean.
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Ayu Thalia dituntut 7 bulan penjara dalam perkara pencemaran nama baik Nicholas Sean di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (24/11/2022).

Nicholas Sean buka suara mengenai tuntutan terhadap Ayu. Berikut rangkuman Kompas.com.

Diuntut 7 bulan penjara

Jaksa menuntut Ayu dengan hukuman 7 bulan penjara. Sementara, barang bukti berupa flash disc berisi pemberitaan dan rekaman video diminta dikembalikan kepada Nicholas Sean.

Lebih jauh, jaksa menuntut Ayu Thalia karena secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 311 KUHP Pidana. Dengan demikian, dakwaan Pasal 310 ayat 1 KUHP Pidana telah gugur.

Baca juga: Ayu Thalia Dituntut 7 Bulan Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kami berpendapat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi Pasal dakwaan pertama, yakni 311 ayat 1 KUHP Pidana," kata jaksa dalam persidangan.

Ayu bakal ajukan pleidoi

Kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadoni, menilai tuntutan tersebut sah-sah saja.

Akan tetapi pihaknya tetap menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi yang akan dibacakan di muka persidangan pada 1 Desember 2022.

"Tuntutan ini tentu akan kami tanggapi juga. Ini kan sudah meruncing ke satu Pasal, yakni Pasal 311. Yang Pasal 310 sudah gugur. Minggu depan kami akan ajukan pleidoi, pleidoi kami sudah siap sebenarnya. Tinggal nanti kami masukkan tuntutan," lanjut Pitra.

Baca juga: Pihak Ayu Thalia Sebut Tuntutan 7 Bulan dari Jaksa Keliru

Sean apresiasi tuntutan jaksa

Pihak Nicholas Sean pun buka suara terkait tuntutan terhadap Ayu.

Mereka mengapresiasi tuntutan bagi Ayu Thalia dan berharap majelis hakim bertindak bijak dalam mengambil keputusan.

"Kami mengapresiasi tuntutan yang telah dinyatakan jaksa penuntut umum kepada Ayu Thalia. Jaksa telah menuntut sesuai dengan fakta-fakta di persidangan," kata Ahmad Ramzy, pengacara Nicholas Sean, saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Ayu Thalia Dituntut 7 Bulan Penjara, Nicholas Sean Apresiasi Jaksa

"Kami harap, majelis hakim bisa mendengarkan dan mempertimbangkan tuntutan jaksa. Minimal mengabulkan tuntutan itu sepenuhnya atau menambah tuntutan tersebut," lanjutnya.

Nota pembelaan atau pleidoi Ayu akan dibacakan di muka persidangan pada 1 Desember 2022.

Kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Saat itu, Ayu Thalia mengaku dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Baca juga: Dituntut 7 Bulan Penjara, Ayu Thalia Siap Ajukan Pleidoi

Di Instagram Story, Ayu Thalia memamerkan lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan diduga akibat perbuatan Sean.

Ayu mengadakan konferensi pers berkali-kali dan muncul di televisi guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Nicholas Sean.

Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan.

Nicholas Sean akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Ayu Thalia Dituntut 7 Bulan Penjara, Pihak Nicholas Sean: Kami Apresiasi Tuntutan Jaksa

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

Sedangkan laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini diproses di persidangan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi