KOMPAS.com - Penyanyi Kris Wu divonis 13 tahun penjara atas kasus pencabulan dan pemerkosaan oleh Pengadilan Beijing, China, Jumat (25/11/2022) waktu setempat.
Pengadilan di Distrik Chaoyang, Beijing, menyebut bahwa Kris Wu terbuki bersalah memperkosa tiga wanita dari November hingga Desember 2020.
Penyanyi berkewarganegaraan Kanada itu juga dinyatakan bersalah karena berupaya mengumpulkan orang untuk mengikuti pesta seks pada Juli 2018.
Pengadilan menyatakan Kris Wu akan dideportasi ke Kanada.
Baca juga: Kris Wu Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan
Meski begitu, pengacara Wu di China mengatakan deportasi biasanya dilakukan setelah terpidana menjalani hukumannya.
Sebagai informasi, Kris Wu ditahan atas tuduhan kasus pemerkosaan sejak Juli 2021.
Penahanan dilakukan setelah seorang mahasiswi berusia 18 tahun asal China menuduh Kris Wu membujuk para perempuan di bawah umur untuk berhubungan seks.
Saat itu, Kris Wu membantah semua tudingan terhadapnya.
Baca juga: Beredar Video di Weibo yang Diduga Bukti, Kris Wu Berpotensi Tidak Bersalah?
Dilansir Reuters, sejumlah staf Kedutaan Besar Kanada di Beijing menghadiri persidangan pria bernama asli Wu Yifan tersebut.
Dalam persidangan, jaksa membeberkan semua kejahatan yang pernah dituduhkan kepada Kris Wu.
Selain perkara kejahatan seksual, Kris Wu juga didakwa mengemplang pajak antara tahun 2019 hingga 2020, seperti dilansir South China Morning Post.
Atas kasus tersebut Kris Wu juga didenda sebesar 600 juta yuan atau sekitar Rp 1,328 triliun.
Baca juga: Bicarakan Kasus Kris Wu, Ini Isi Rekaman Suara Diduga Du Meizhu yang Bocor di Internet
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.