Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Penghina Dewi Perssik Hadiri Pemeriksaan Tambahan terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Winarsih, pelaku dugaan pencemaran nama baik Dewi Perssik menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk memenuhi panggilan usai ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (28/11/2022).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Dewi Perssik, Winarsih, hadir di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Didampingi kuasa hukumnya, Winarsih datang untuk menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka.

"Mau lanjut, kemarin pemeriksaan ditanyain penyidik karena kondisi klien kami juga. Makanya mau melanjutkan pemeriksaannya," kata kuasa hukum Winarsih, Stervins Mok, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa.

Baca juga: Penghina Dewi Perssik Jadi Tersangka dan Kembali Meminta Maaf

Winarsih berharap Dewi Perssik mau membuka pintu damai.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Nanti mungkin sekalian (upaya perdamaian), jadi kita doain aja semoga hasilnya bisa selesai," ujar Stervins Mok.

"Minta doanya," sambung Winarsih.

Sebagai informasi, Dewi Perssik melaporkan tiga akun Instagram atas kasus dugaan pencemaran nama baik di Polres Metro Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Baca juga: Dewi Perssik dan Ibu Akan Mediasi dengan Pelaku Pencemaran Nama Baik

Pedangdut yang akrab disapa Depe itu tak terima lantaran dituding sebagai pelacur hingga mandul.

Di lain kasus, Depe sebelumnya juga telah melaporkan sejumlah akun media sosial di Polres Metro Depok, Jumat (18/11/2022), atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan itu sudah teregistrasi dengan nomor LP/B/2739/XI/2022/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi