Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Dituntut 7 Bulan Penjara, Ayu Thalia Bacakan Pleidoi di Persidangan Hari Ini

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Ayu Thalia didampingi tim kuasa hukumnya usai menghadiri sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Kamis (24/11/2022). Ayu berstatus sebagai terdakwa dugaan pencemaran nama baik putra Ahok, Nicholas Sean.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ayu Thalia dipastikan menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).

Ayu telah dituntut tujuh bulan penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan putra Basuki Tjahja Purnama, Nicholas Sean.

Hal itu dipastikan oleh kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadoni.

Baca juga: Ayu Thalia Dituntut 7 Bulan Penjara dan Tanggapan Nicholas Sean

"Iya, kami hadir hari ini membacakan pleidoi. Dari Ayu dan dari kami, ada menyiapkan. Seperti biasa jam 17.00 WIB," kata Pitra saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut Ayu dengan hukuman tujuh bulan penjara. Sementara, barang bukti berupa flash disk berisi pemberitaan dan rekaman video menjadi milik Nicholas Sean.

Lebih jauh, jaksa menuntut Ayu Thalia karena dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 311 KUHP Pidana. Dengan demikian, dakwaan Pasal 310 ayat 1 KUHP Pidana telah gugur.

Baca juga: Ayu Thalia Dituntut 7 Bulan Penjara, Pihak Nicholas Sean: Kami Apresiasi Tuntutan Jaksa

"Kami berpendapat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi Pasal dakwaan pertama, yakni 311 Ayat 1 KUHP Pidana," kata jaksa dalam persidangan sebelumnya.

Kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Saat itu, Ayu Thalia mengaku dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Baca juga: Ayu Thalia Dituntut 7 Bulan Penjara, Nicholas Sean Apresiasi Jaksa

Di Instagram Story, Ayu Thalia memamerkan lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan diduga akibat perbuatan Sean.

Ayu mengadakan konferensi pers berkali-kali dan muncul di televisi guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Nicholas Sean.

Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan.

Baca juga: Pihak Ayu Thalia Sebut Tuntutan 7 Bulan dari Jaksa Keliru

Nicholas Sean akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

Sedangkan laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini diproses di persidangan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi