Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ayu Thalia Menangis: Nama Baik Saya Sudah Hancur

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Ayu Thalia saat ditemui usai menghadiri sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022). Ayu berstatus sebagai terdakwa dugaan pencemaran nama baik putra Ahok, Nicholas Sean.
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ayu Thalia menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).

Sebelumnya, Ayu dituntut 7 bulan penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan putra Basuki Tjahaja Purnama, Nicholas Sean.

Ayu menyebut, nama baiknya sudah hancur lantaran berperkara dengan Nicholas Sean.

Baca juga: Ayu Thalia: Kenal Nicholas Sean Musibah Buat Karier Saya

"Satu tahun hampir berlalu dari awal kasus sampai sekarang ini. Saya sudah sangat lelah pikiran, mental dan psikis saya. Nama baik saya juga telah hancur. Saya tidak tahu berapa lama nama baik saya bisa pulih kembali seperti sedia kala," kata Ayu Thalia dalam pleidoi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayu Thalia mengaku ingin hidup tenang dengan bekerja dan beraktivitas seperti biasa.

Menurut Ayu, tuntutan 7 bulan sangatlah berat baginya, mengingat posisinya sebagai tulang punggung keluarga satu-satunya.

"Saya adalah tulang punggung keluarga. Orang tua saya sudah tidak bekerja lagi dan juga saya menghidupi adik saya seorang diri. Semoga majelis hakim tahu dan bisa menjadikan ini pertimbangan dalam putusan perkara ini," lanjut Ayu sambil menangis sesenggukan.

Baca juga: Ayu Thalia Dituntut 7 Bulan Penjara dan Tanggapan Nicholas Sean

Tangis Ayu semakin pecah saat mengingat ibunya yang tengah sakit dan ayahnya yang sudah menua.

"Jika saya harus menerima hukuman, dan harus meninggalkan keluarga saya, siapa nanti yang akan menghidupi mereka dan memenuhi kebutuhan keluarga saya? Siapa nanti yang akan membayar biaya rumah sakit mama saya yang sedang sakit, dan ayah saya yang sudah tua dan sudah tidak bekerja lagi," ujar Ayu.

Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut Ayu dengan hukuman 7 bulan penjara. Sementara, barang bukti berupa flash disc berisi pemberitaan dan rekaman video menjadi milik Nicholas Sean.

Jaksa menuntut Ayu Thalia karena dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 311 KUHP Pidana.

Kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Saat itu, Ayu Thalia mengaku dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Di Instagram Story, Ayu Thalia memamerkan lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan diduga akibat perbuatan Sean.

Ayu mengadakan konferensi pers berkali-kali dan muncul di televisi guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Nicholas Sean.

Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan.

Nicholas Sean akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

Sedangkan laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini diproses di persidangan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi