Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Nikita Mirzani Kembali Jalani Sidang Hari Ini, Berharap Eksepsinya Dikabulkan Hakim

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Artis Nikita Mirzani diperiksa selama hampir 5 jam dan dicecar 40 pertanyaan soal laporan aduannya terkait oknum polisi yang mendatangi rumahnya pada 15 Juni lalu. Pada Kamis (21/7/2022), Nikita Mirzani ditangkap oleh penyidik Polresta Serang Kota di lobi Mal Senayan City, Jakarta Pusat.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Nikita Mirzani akan kembali menjalani persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra di Pengadilan Serang, Banten, Senin (5/11/2022).

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan bahwa sidang kali ini beragendakan putusan sela atas eksepsi kliennya yang telah dibacakan pada pekan lalu.

Tidak banyak yang Nikita Mirzani persiapan untuk menghadapi agenda sidang hari ini. Dia hanya berharap agar eksepsinya diterima majelis hakim.

Baca juga: Ingin Lihat Cristiano Ronaldo, Anak Nikita Mirzani Berangkat ke Piala Dunia Qatar 2022

"Harapannya semoga dikabulkan," kata Fachmi Bachmid saat dihubungi pada Senin (5/12/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara itu, Fahmi Bachmid menuturkan bahwa Nikita Mirzani saat ini dalam keadaan yang baik-baik saja dan siap menghadapi persidangan.

Selain itu, Fachmi Bachmid juga menegaskan jika sidang kali ini Nikita Mirzani akan ditemani oleh sahabat-sahabatnya.

Baca juga: Tangis Nikita Mirzani Bacakan Eksepsi dan Kerinduan pada Anak

"Iya, datang semua sahabatnya," tutur Fahmi Bachmid.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra ini didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pertama, dia didakwa Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Kedua, Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik;

Dakwaan ketiga, perbuatan Nikita Mirzani sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP.

Baca juga: Nikita Mirzani Senang Bisa Curahkan Isi Hati dalam Pembacaan Eksepsi

Diberitakan sebelumnya, pada Mei 2022, Nikita Mirzani melalui unggahan Instagram Story-nya mengunggah dua gambar atau foto yang diduga Dito Mahendra.

Gambar atau foto tersebut diambil Nikita Mirzani dari mesin pencarian Google dan situs berita daring.

Setelahnya, Nikita Mirzani menyunting dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Karena merasa keberatan atas unggahan tersebut, Dito Mahendra akhirnya memutuskan untuk melaporkan Nikita Mirza ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi