Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani di Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
Sidang putusan sela Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Nikita Mirzani dalam perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Adapun ada tiga keputusan majelis hakim dalam putusan sela atas eksepsi Nikita Mirzani ini.

"Mengadili, satu, menyatakan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani, tidak diterima," tegas hakim ketua seperti dikutip Kompas.com dalam siaran langsung Intens Investigasi pada Senin (5/12/2022).

Kedua, majelis hakim PN Serang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pencemaran nama baik Nikita Mirzani terhadap Dito Mahendra.

"Ketiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ucap hakim ketua.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Nikita Mirzani Kembali Jalani Sidang Hari Ini, Berharap Eksepsinya Dikabulkan Hakim

Sebagai informasi, dalam pembacaan putusan sela ini, majelis hakim membeberkan sembilan poin permintaan Nikita Mirzani beserta penasihat hukum dalam eksepsi yang dibacakan di sidang sebelumnya.

Pertama, Pengadilan Negeri Serang Tidak berwenang secara absolut dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, yang berwenang adalah Dewan Pers sesuai dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Kedua, Pengadilan Negeri Serang Tidak berwenang secara relatifa dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, yang berwenang adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Ingin Lihat Cristiano Ronaldo, Anak Nikita Mirzani Berangkat ke Piala Dunia Qatar 2022

Ketiga, surat dakwaan tidak lengkap, tidak jelas, tidak cermat karena pasal yang diterapkan JPU sama antara dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua dengan menggunakan Pasal 27 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Keempat, surat dakwaan tidak jelas, tidak cermat, tidak lengkap karena disusun secara alternatif padahal uraian perbuatan terdakwa adalah merupakan gabungan uraian perbuatan yang sejenis.

Sehingga menurut hukum dakwaan pengabungan tindak pidana yang sejenis dari satu perbuatan harus disusun secara subsider dan atau kumulatif.

Baca juga: Nikita Mirzani Ungkap Alasannya Menangis Saat Bacakan Eksepsi

Kelima, surat dakwaan alternatif ketiga batal demi hukum karena disusun bertentangan dengan asas hukum pidana lex specialis derogat legi generalis sebagaimana diatur dalam Pasal 63 Ayat (2) KUHP.

Keenam, surat dakwaan harus dibatalkan atau batal demi hukum karena disusun secara tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap.

Ketujuh, surat dakwaan harus dibatalkan atau batal demi hukum karena disusun secara tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap. Jaksa Penuntut Umum mendalilkan korban mempunyai apartemen di daerah Jakarta Barat, namun tidak menguraikan secara jelas dan lengkap tempat dan nama apartemen yang dimaksud.

Kedelapan, surat dakwaan harus dibatalkan atau batal demi hukum karena disusun secara tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas, kabur (obscuur libel). Antara Isi uraian perbuatan terdakwa yang ada didalam dakwaan alternatif ketiga dengan pasal yang diterapkan saling bertentangan / bertolak belakang.

Kesembilan,surat dakwaan batal demi hukum atau harus dibatalkan karena objek utama yang mengakibatkan timbulnya permasalahan ini adalah adanya postingan foto dan gambar yang telah di edit. Namun dalam uraian surat dakwaannya, postingan foto dan gambar yang telah di edit tidak dicantumkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi