Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Wanda Hamidah Datangi Bareskrim Polri, Minta Keadilan Kasus Penggusuran Rumahnya

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Revi C Rantung
Wanda Hamidah saat ditemui di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktris dan politikus Wanda Hamidah menyambangi gedung Bareskrim Polri pada Senin (5/12/2022).

Tak banyak bersuara, Wanda mengaku hanya ingin meminta keadilan kepada polisi.

"Semoga ada jalan keluar yang terbaik, yang sebaik-baiknya, dan seadil-adilnya," kata Wanda saat memasuki gedung Bareskrim Polri.

"Nanti kita lanjut lagi, ya," lanjut Wanda.

Baca juga: Film Rumah Iblis, Comeback Aura Kasih dan Debut Wanda Hamidah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diketahui, Wanda sempat mengadukan perkara rumahnya di wilayah Menteng, Jakarta Pusat, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Wanda Hamidah telah mendaftarkan gugatan pada 3 November 2022.

Gugatan tercatat dengan nomor perkara:668/Pdt.G/2022/PNJkt.Pst dengan klasifikasi perkara yaitu perbuatan melawan hukum.

Gugatan tersebut berisi tiga petitum. Pertama, meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan.

Petitum kedua, meminta majelis hakim menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Rumah Wanda Hamidah Dipaksa Dikosongkan, Air Listrik Dimatikan hingga Upaya Mempertahankan

Kemudian petitum ketiga, menyatakan jual beli bangunan dan pemindahan serta penyerahan hak dari tergugat III kepada tergugat II.

Adapun kasus itu bermula dari polemik hak penggunaan bangunan rumah yang dihuni oleh keluarga besar Wanda Hamidah sejak 1962.

Hamid Husein selaku paman dari Wanda Hamidah mencoba mengurus penerbitan SHGB nomor 1.000 dan 1.001.

Namun, Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) rumah tinggal keluarga Wanda justru sudah terlebih dahulu tercatat atas nama Japto Soerjosoemarno dengan alamat yang berbeda.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi