Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Pemeriksaan Baim Wong Dijadwalkan setelah Kasus Prank KDRT Naik ke Penyidikan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi
Pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa terkait kasus konten prank laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Baim dan Paula diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan status kasus konten prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Hal itu diungkap oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

"Iya, betul (sudah naik sidik)," kata Nurma saat dihubungi awak media, Senin (5/12/2022).

Nurma memastikan, yang naik ke tahap penyidikan adalah laporan Teuku Zanzabella dari Sahabat Polisi tertanggal Senin (3/10/2022).

Baca juga: Baim Wong Datangi Bareskrim Polri, Mau Laporkan Kasus Penipuan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Yang naik penyidikan baru satu ini yang (Pasal) 220 ya," ujar Nurma.

Untuk itu, polisi menjadwalkan pemanggilan untuk Baim Wong dan Paula Verhoeven.

"Masih belum diperiksa. Nanti kami jadwalkan, ya," ucap Nurma.

Nurma menjelaskan, saksi dari laporan itu sudah diperiksa dan ditemukan unsur pidana.

"Ya, karena kan saksi sudah diperiksa. Barang bukti jelas, jadi ada unsur pidananya di situ makanya dinaikan ke penyidikan," tutur Nurma.

Baca juga: Kasus Konten Prank KDRT Baim Wong-Paula Verhoeven Naik ke Penyidikan

Sebagai informasi, ada dua laporan polisi berbeda yang masuk mengenai konten prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Laporan Sahabat Polisi terdaftar dengan Pasal sangkaan Pasal 220 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Laporan Palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Bukan hanya itu, seseorang bernama Mila Ayu Dewata juga melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke polisi pada Selasa (4/10/2022).

Dalam laporan Mila, keduanya dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 46 juncto Pasal 51 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Baca juga: Polisi Terus Usut Konten Prank Baim Wong, Kini Pelapor Diperiksa

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi